Capaian Kerja Imigrasi Palopo di Tahun 2025, Yogie: 3 WNA Dideportasi, Penghargaan dari KPPN
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Capaian Kerja Imigrasi Palopo di Tahun 2025, Yogie: 3 WNA Dideportasi, Penghargaan dari KPPN

Selasa, 09 Desember 2025,

PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo kembali mengeluarkan Press Release terkait capaian kinerja pada Tahun 2025. 

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kakanim Kelas II Non-TPI Palopo Yogie Kashogi, didampingi Yulius Lilingan, dan Musa, serta menghadirkan para awak media.

Adapun data yang akan disampaikan pada 
kali ini terkait bidang pelayanan yakni penerbitan Paspor, layanan Izin Tinggal untuk orang asing, pengawasan keimigrasian, Penerimaan PNBP dari penerbitan Paspor dan Izin Tinggal serta penindakan keimigrasian yang salah satunya berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi.

Yogie Kashogi, menuturkan, bahwa pada 
periode data dimulai pada bulan Januari sampai dengan 08 Desember Tahun 2025. Pada tahun 2025 penerbitan paspor sebanyak 14.363 buku paspor yang terdiri 
dari, penerbitan paspor baru non elektronik 5 tahun sebanyak 4.432, penerbitan 
paspor baru elektronik 5 tahun sebanyak 3.698, penerbitan paspor baru non 
elektronik 10 tahun sebanyak 553.

"Dan penerbitan paspor baru elektronik 10 tahun, sebanyak 666. Penerbitan paspor penggantian non elektronik 5 tahun sebanyak 1.633, penerbitan paspor penggantian elektronik 5 tahun sebanyak 1.441, penerbitan paspor penggantian non elektronik 10 tahun sebanyak 676, penerbitan paspor penggantian elektronik 10 tahun sebanyak 1.264,"  tutur Yogie. Selasa, 9 Desember 2025, di room pertemuan, di Kantor Imigrasi, Jalan Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Sementara penolakan penerbitan bagi yang diduga calon pekerja Migran Indonesia Non Prosedural sebanyak 17 permohonan. 

"Penerbitan paspor masih didominasi untuk keperluan bekerja dan umrah, selebihnya adalah untuk keperluan wisata, belajar serta 
kunjungan keluarga,"  imbuhnya.

Dia juga mengungkapkan, bahwa dalam pelayanan permohonan Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah menerbitkan Izin Tinggal sebanyak 212.

"Itu terdiri dari penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 82, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 124 dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 6 penerbitan,"  ungkapnya.

Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam penerbitan paspor dari bulan 
Januari sampai dengan 08 Desember tahun 2025 sebanyak Rp. 9.583.750,000,- dari 
target Tahun 2025 sebanyak Rp. 5.712.000.000,- atau 167,7% dari target yang telah ditetapkan.

"Dan untuk penerbitan Izin Tinggal dari bulan Januari sampai dengan 08 Desember tahun 2025 sebanyak Rp. 876.150.000,- dari target Tahun 2025 sebanyak Rp. 438.000.000,- atau 273,5% dari target yang telah ditetapkan,"  cetusnya.

Dalam hal pengawasan, Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah melaksanakan 4 kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM Pora) pada 
wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo. Kantor Imigrasi Kelas II Non 
TPI Palopo juga rutin melaksakan Operasi Gabungan bersama Tim Pora, Operasi 
Mandiri dan kegiatan Intelijen. 

"Kegiatan di atas bertujuan untuk mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo. Pada tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah membentuk Desa Binaan Imigrasi yang berada pada 6 Desa/Kelurahan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo yang bertujuan untuk mendeteksi dini 
adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),"  jelasnya.

Selama tahun 2025 Kanim (Kantor Imigrasi) Palopo melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA).

"Yakni 1 orang berkebangsaan Swiss dan 2 orang berkebangsaan India,"  cetusnya.

Pada Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi 
Kelas II Non TPI Palopo telah melaksanakan 3 sosialisasi keimigrasian tentang 
Aplikasi Pelaporan Keberadaan Orang Asing(APOA), Eazy Passport, Aplikasi MPaspor, dan Sosialisasi mengenai fungsi Kehumasan.

"Pada Sub Bagian Tata Usaha, presentase penyerapan anggaran telah mencapai 95,45%. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palopo, kategori satuan kerja dengan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (Nilai 100) Semester I Tahun 2025,"  pungkas Kashogi.

Kemudian pada tahun 2025 kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga per bulan Februari telah menempati kantor baru yang sebelumnya berada pada jalan Patang II Nomor 2 Kecamatan Wara Barat Kota Palopo. Lokasi kantor baru di Jalan Pemuda Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo. 

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga Kantor Imigrasi Kelas II Non 
TPI Palopo selalu terdepan dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada 
masyarakat Indonesia, terkhusus bagi masyarakat Luwu Raya dan Toraja, Kantor 
Imigrasi Palopo selalu PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel).

*QMH. Yoga.**
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler