BONEWARTASULSEL.Id. Catatan akhir tahun Kepolisian Resor ( Polres ) Bone terkait kasus yang ditangani Satuan Reskrim sepanjang tahun 2025 yang dipaparkan Kasat Reskrim, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, pada saat press rilis yang digelar di Mapolres Bone, Selasa 30 Desember 2025.
Press rilis tersebut dipimpin langsung Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setyo Budhi, didampingi para Kepala Satuan (Kasat) serta Kasi Humas Polres Bone.
Dalam pemaparan data kasus yang ditangani Satuan Reskrim Polres Bone, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kasus pencurian menempati urutan tertinggi tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Bone sepanjang 2025, disusul kasus penganiayaan.
“Kasus terbesar sepanjang tahun 2025 dimulai dari pencurian sebanyak 343 kasus, kemudian penganiayaan 181 kasus,” ujar AKP Alvin.
Selain itu, ucap Kasat Res, kasus yang melibatkan kelompok perempuan dan anak, seperti pencabulan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga cukup menonjol dengan total 121 kasus.
Sementara itu, pencurian dengan pemberatan tercatat sebanyak 30 kasus dan penganiayaan berat sebanyak 24 kasus.
Sepanjang tahun 2025, Polres Bone mencatat 1.519 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 857 laporan ditangani langsung oleh Polres Bone, sementara 662 laporan polisi berasal dari Polsek jajaran.
Dari total laporan tersebut, tingkat penyelesaian perkara mencapai angka yang cukup signifikan. Sebanyak 1.222 perkara berhasil diselesaikan, atau setara dengan 80,84 persen. Rinciannya, 708 perkara diselesaikan di tingkat Polres, sedangkan 514 perkara diselesaikan oleh Polsek.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, capaian ini menunjukkan peningkatan yang cukup tajam. Pada tahun 2024, tercatat 1.769 laporan polisi, dengan 1.256 perkara berhasil diselesaikan, atau sekitar 71 persen.
“Dari perbandingan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2025 jumlah perkara mengalami penurunan, sementara tingkat penyelesaian perkara justru mengalami peningkatan,” ungkap Kasat Reskrim.
Meski demikian, Alvin mengakui bahwa capaian tersebut belum sepenuhnya ideal. Namun pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam penanganan perkara.
“Penyelesaian perkara ini masih dirasakan kurang maksimal, namun kami akan terus berupaya menyelesaikan setiap perkara secara profesional dan berkeadilan,” tegasnya.
Dari sisi penetapan tersangka, Satreskrim Polres Bone menetapkan 179 tersangka, yang terdiri dari 161 laki-laki dan 18 perempuan.
AKP Alvin menjelaskan, penanganan seluruh perkara tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan (lidik), penyidikan (sidik), hingga dinyatakan lengkap atau P21.
Selain itu, sejumlah kasus juga diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
“Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan karakteristik kasus, baik melalui proses hukum hingga P21 maupun melalui restorative justice dengan mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.
*QMH*AHAS*
