PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, menyerahkan Sertipikat Konsolidasi Tanah kepada warga RT 06 dan RT 07 Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur.
Penyerahan secara simbolis sertipikat konsolidasi tanah tahap 2 bagi warga dilaksanakan langsung dilokasi konsolidasi tanah, tepatnya di area TPS3R Kelurahan Salotellue. Selasa, 23 Desember 2025.
Dalam penyerahan itu, Wali Kota Palopo didampingi Wakil Wali Kota Palopo, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan yang mewakili Kepala Kanwil BPN Sulsel, Kepala BPN Kota Palopo.
Pada penyerahan tahap 2 ini, dilakukan penyerahan untuk 57 bidang dari total 103 bidang yang menjadi objek konsolidasi tanah.
"Di mana sebelumnya, pada tahap 1 telah diserahkan sebanyak 46 bidang," ujarnya.
Program konsolidasi tanah ini merupakan salah satu upaya strategis Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kota Palopo dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, pemanfaatan tanah yang berkeadilan, serta peningkatan kualitas lingkungan organisasi.
"Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga merasakan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan bersama," pungkasnya.
Pada kegiatan itu juga Wali Kota Palopo menyerahkan hadiah kepada peserta lomba vidio pendek "sebelum dan sesudah konsolidasi tanah".
Kegiatan itu turut dihadiri oleh OPD terkait beserta jajaran, Camat Wara Timur, Lurah Salotellue, serta masyarakat penerima sertipikat tanah.
*QMH. Yoga.**
