Rapat Paripurna Bahas 3 Jenis Agenda, Wali Kota Palopo: 4 Perda Bersifat Wajib dan 7 Bersifat Delegasi
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Rapat Paripurna Bahas 3 Jenis Agenda, Wali Kota Palopo: 4 Perda Bersifat Wajib dan 7 Bersifat Delegasi

Kamis, 11 Desember 2025,

PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo kembali menggelar kegiatan rapat paripurna. Rapat paripurna kali ini membahas tentang 3 jenis agenda, di antaranya penetapan rancangan peraturan daerah menjadi rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD. Rabu, 10 Desember 2025, di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Palopo.

Kemudian penetapan persetujuan bersama terhadap 6 jenis rancangan peraturan daerah Kota Palopo, serta rapat paripurna dalam rangka penetapan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Palopo tahun anggaran 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Alfri Jamil serta dihadiri oleh Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal dan 17 orang anggota DPRD. 

Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, menuturkan, bahwa berdasarkan hasil rapat paripurna penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025 yaitu dengan menetapkan 11 rancangan Perda. Di antaranya 4 rancangan Perda bersifat wajib dan 7 rancangan Perda bersifat pilihan atau delegasi.

"6 Ranperda telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan,"  tuturnya. 

Selain itu, juga telah dilaksanakan pembahasan di tingkat Pansus (Panitia khusus) DPRD Kota Palopo, serta fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan. 

"Dan tersisa 1 jenis Ranperda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis usulan inisiatif DPRD Kota Palopo tahun 2025,"  imbuhnya.

Adapun ke-6 jenis Ranperda menjadi Peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan hari ini adalah :

1. Rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif atau pemberian kemudahan investasi. 

2. Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan jamaah haji. 

3 rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung. 

4. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. 

5. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal.

6. Rancangan peraturan daerah tentang pengukuhan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. 

Adapun penjelasan Ranperda pada poin 1 yaitu bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan iklim investasi.

"Dan mendorong masuknya pelaku usaha dengan tetap berpedoman pada asas transparansi, kapasitas hukum dan akuntabilitas,"  jelasnya.

Penjelasan poin ke-2, Perda ini hadir untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada calon jamaah haji.

"Pelayanan terbaik ini terutama dalam aspek pembinaan, pelayanan, kenyamanan, dan perlindungan selama proses penyelenggaraan haji,"  jelasnya.

Penjelasan poin ke-3, yaitu bertujuan menjamin pengaturan bangunan gedung yang memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, keandalan, serta tertib tata ruang.

"Regulasi ini merupakan pondasi penting dalam tata kelola pembangunan fisik Kota Palopo,"  cetusnya.

Penjelasan poin ke-4, bahwa peraturan daerah ini menegaskan peran pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat. 

"Dengan Perda ini koordinasi penegakan dan pembinaan menjadi lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan,"  imbuhnya.

Penjelasan poin ke-5, bahwa peraturan daerah ini memperkuat tata kelola investasi yang berdaya saing, memudahkan pelayanan kepada investor.

"Serta memastikan kegiatan penanaman modal memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Palopo,"  ungkapnya.

Penjelasan poin ke-6, peraturan daerah ini memiliki nilai historis dan sosiologis yang besar, kehadiran Perda ini menegaskan penghormatan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.

"Yang sekaligus memberikan dasar hukum bagi perlindungan hak-hak tradisional, kelembagaan adat, dan nilai budaya Tana Luwu,"  jelasnya.

Penetapan ke-6 rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan Kota Palopo berjalan terarah, bertanggung jawab dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Olehnya itu, Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal meminta kepada kepala perangkat daerah, pemrakarsa, agar segera mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat.

"Serta melakukan koordinasi lintas sektor dan menyusun Peraturan Walikota sebagai aturan pelaksana agar implementasinya berjalan efektif,"  pungkasnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan penetapan persetujuan bersama terhadap 6 jenis Ranperda, serta penandatanganan penetapan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Hadir dalam kegiatan ini, Plh. Sekda Kota Palopo, para staf ahli, para asisten, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta para tamu undangan lainnya.

*QMH. Yoga.**
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler