PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Dikabarkan bos travel dr Resti, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, terkait pencemaran nama baik Putri Dakka. Resti ditetapkan tersangka pada hari Kamis, 15 Januari 2026.
Resti, diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan media sosial yang menyerang kehormatan serta nama baik Putri Dakka.
Terpisah, merespon hal tersebut, Putri Dakka (PD), menyebut bahwa proses hukum yang tengah berjalan adalah sesuatu yang telah benar.
"Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial atau medsos," ujarnya. Jum'at, 16 Januari 2026, kepada media ini.
Dia mengungkapkan, bahwa setiap individu, harus menyadari bahwa ucapan dan konten yang dibagikan di ruang publik, itu memiliki konsekuensi hukum dan dampak yang nyata bagi orang lain.
"Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk berbagi hal positif dan konstruktif, bukan untuk menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar dan merusak nama baik seseorang," ungkapnya.
Kita perlu bersama-sama menjaga keamanan dan keharmonisan di dunia maya.
"Semoga kasus ini bisa menjadi contoh, bahwa setiap tindakan yang menyalahi hukum akan mendapatkan tanggung jawab yang sesuai," imbuhnya.
Tak sampai di situ, Putri Dakka, mengaku bahwa dirinya difitnah terkait dugaan penipuan umrah subsidi melalui akun Instagram pribadi milik Resty.
"Pencemaran nama baik sama Undang-Undang ITE, karena dia taruh di platfrom IG-nya saya ini menipu jemaah. Baru dia tulis 395 jemaah, dari mana 395 jemaah? Sementara jemaah ini kurang lebih 167 ji," ungkap Putri Dakka, pada Kamis, 26 Desember 2024 lalu, sembari menegaskan, bahwa laporan tersebut dibuat Putri Dakka di Polda Sulsel pada Kamis (19/12) sekitar pukul 17.10 Wita dengan Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Putri Dakka, menegaskan, bahwa akibat fitnah tersebut, banyak dari jemaah yang terhasut dan meminta pengembalian uang.
Gara-gara perbuatannya itu, bikinlah mereka grup (WhatsApp), sama ini jemaah-jemaah Palopo, 18 orang.
"Ini jemaah Palopo sebelum minta refund itu berteriak-teriak di grup, karena sudah terhasut mereka. Karena mereka membuat satu grup yang namanya mungkin orang terhasut mi, sembarang mi na bilang," pungkasnya.
Untuk diketahui, Putri Dakka, melaporkan bos travel bernama Resty atas dugaan pencemaran nama baik, di kasus penipuan umrah subsidi ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
*QMH. Yoga.**
