WAJO.WARTASULSEL.ID.Telisik dugaan penyimpangan dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 sebesar 2,7 Milyar lebih disorot aktivis anti Korupsi SulSel.
Dugaan penyimpangan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo TA 2024 melebihi pagu anggaran sebelumnya yakni
Rp9.093.655.000,00, namun realisasi mencapai Rp11.762.848.400,00, atau 129,35% (2.7 Milyar lebih)
Ketua DPP Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara Indonesia
( LSM- LEMKIRA) Sulawesi Selatan Risal dengan tegas mengatakan bahwa ,dugaan penyimpangan 2,7 Milyar lebih pihaknya mendorong pihak Kejati Sulsel melakukan audit khusus dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo .
"Dugaan penyimpangan 2,7 M ini harus di usut tuntas dan dibuka ke Publik dan siapa yang paling bertanggungjawab"Tegas Risal
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo Alamsyah dikonfirmasi terkait hal itu, Namun tidak merespon dan tidak memberi tanggapan dugaan penyimpangan tersebut, Sabtu 18/1/2026
Sekadar diketahui data yang diterima redaksi bahwa Dana Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo
kelebihan realisasi sebesar Rp2.729.193.400,00 ini terjadi terutama pada hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, yang semula dianggarkan Rp4,52 miliar, tetapi direalisasikan Rp7,24 miliar
BPK mencatat bahwa hibah barang senilai Rp2.029.031.922,00 kepada sejumlah sekolah swasta dilakukan berdasarkan SK Kepala Dinas, bukan SK Bupati, serta nilai hibah yang terealisasi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam NPHD
#SBR#
