Pastikan Sesuai UU ASN, Pemkab Soppeng Tata Ulang Penempatan 8 PPPK Paruh Waktu
jmsi'
luwu'

Pastikan Sesuai UU ASN, Pemkab Soppeng Tata Ulang Penempatan 8 PPPK Paruh Waktu

Jumat, 23 Januari 2026,

PJ,SEKDA SOPPENG 

SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Pemerintah Kabupaten Soppeng melakukan langkah taktis dengan menggeser delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Sekretariat DPRD ke Sekretariat Daerah (Setda).

Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat terhadap perubahan regulasi pusat guna memastikan status kepegawaian mereka tetap aman.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Surahman, menjelaskan bahwa pergeseran ini bukan sekadar rotasi biasa, melainkan langkah penyelamatan bagi para pegawai agar tidak kehilangan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Menurut Andi Surahman, kebijakan ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat perubahan signifikan mengenai jabatan yang boleh diisi oleh PPPK.

"Dalam aturan terbaru, formasi PPPK tidak lagi membuka ruang untuk jabatan sopir, sekretaris pribadi (sespri), dan pramusaji. Posisi-posisi tersebut ke depan akan dialihkan melalui skema tenaga outsourcing," ujar Andi Surahman memberikan keterangan, Jumat (23/1).

Ia menambahkan bahwa di lingkungan DPRD Soppeng, posisi untuk pengelola dan operator layanan operasional sudah melampaui kapasitas. 

Sementara itu, kebutuhan tenaga tersebut masih tersedia di lingkungan Sekretariat Daerah, sambungnya.

Andi Surahman menegaskan bahwa narasi yang menyebut pergeseran ini merugikan pegawai adalah keliru. Sebaliknya, pemerintah daerah berupaya agar delapan PPPK tersebut tetap memiliki payung hukum yang kuat.

"Justru kebijakan ini untuk menyelamatkan mereka. PPPK tidak dibenarkan menjadi tenaga outsourcing. Dengan memindahkan mereka ke Setda, kita mengamankan status mereka agar tetap sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," jelasnya.

Terkait adanya potensi keberatan, pihak Pemkab Soppeng mengingatkan kembali bahwa seluruh PPPK telah menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja sebagai syarat penerbitan NIP.

"Selama ini belum ada keberatan tertulis. Namun, jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami persilakan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saya bertanggung jawab penuh atas surat keputusan tersebut," tegasnya didampingi perwakilan BKPSDM dan Sekretaris DPRD Soppeng.

Pergeseran ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN secara nasional. Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja satu tahun dengan standar pengupahan yang tetap terlindungi, minimal setara dengan UMP/UMK atau gaji sebelumnya.

Terkait hak keuangan selama bertugas di DPRD, Andi Surahman menyebutkan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan administratif Sekretariat DPRD Soppeng, tukasnya. (***)
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler