LUWU. WARTA SULSEL. ID - Penanganan laporan dugaan pengancaman dan pengrusakan rumah yang dialami seorang warga di Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, kian menuai kecaman.
Selain terkesan mandek tanpa kepastian hukum, muncul fakta memilukan bahwa korban merupakan seorang ibu dengan tiga anak kecil yang hingga kini masih mengalami trauma psikologis akibat peristiwa tersebut.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, saat terlapor diduga mengamuk, mengancam, dan merusak rumah korban. Dugaan aksi brutal itu membuat korban dan ketiga anaknya mengalami syok dan ketakutan, terlebih kejadian berlangsung di dalam lingkungan rumah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Luwu, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 3 Januari 2026.
Namun alih-alih mendapat perlindungan dan keadilan, korban justru disebut ditekan secara sosial oleh sejumlah tokoh dan oknum aparat desa agar dipaksa berdamai dan menghentikan proses hukum.
Terkait hal itu, Reski Halim, Aktivis Luwu Raya, mengungkapkan, bahwa praktik ini dinilai sebagai bentuk “kebiri hak korban” sekaligus upaya membungkam kebenaran. Lebih ironis lagi, tekanan tersebut dilakukan saat korban masih bergulat dengan trauma mendalam, sementara anak-anaknya kerap menangis dan ketakutan setiap kali mengingat kejadian itu.
“Ini bukan sekadar soal lambannya penanganan perkara. Ini soal negara yang gagal melindungi seorang ibu dan tiga anak kecil dari rasa takut di rumahnya sendiri,” ungkapnya. Kamis, 8 Januari 2026.
Reski mengecam keras tindakan oknum aparat desa yang diduga ikut mengintervensi proses hukum.
"Tidak ada ruang kompromi dalam perkara pidana, terlebih ketika menyangkut kekerasan, pengancaman, dan keselamatan anak," tegasnya.
Ia juga menilai lambannya respons Polres Luwu semakin menguatkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap terlapor, yang di masyarakat disebut-sebut memiliki bekingan pejabat.
“Ketika korban dipaksa berdamai, anak-anak dibiarkan trauma, dan hukum seolah menutup mata, maka yang mati bukan hanya keadilan, tapi nurani negara,” cetusnya.
Untuk itu, kami mendesak Polres Luwu bertindak serius, profesional, dan berani, tanpa tunduk pada tekanan kekuasaan atau relasi politik apa pun.
“Polisi harus membuktikan bahwa hukum masih punya nyali. Jika kasus ini terus dibiarkan, kami akan membawa persoalan ini ke Propam Polda Sulsel, Kompolnas, hingga Mabes Polri,” pungkas Reski Halim, Aktivis Luwu Raya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi supremasi hukum di Kabupaten Luwu. Pemaksaan damai, pembiaran laporan, dan pengabaian trauma korban, terutama anak-anak adalah bentuk kegagalan negara melindungi warganya yang paling rentan.
*QMH. Yoga.**
