BONE-WARTASULSEL.Id. Dalam waktu 4 hari di minggu pertama awal tahun 2026, kembali lagi menorehkan kerja gemilang dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bone, mulai tanggal 2 sampai 5 Januari berhasil mengamankan sebanyak 15 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari sejumlah lokasi berbeda.
Hal tersebut diungkap Kasat Res Narkoba ke awak media dalam press rilis yang digelar di Ruang terbuka Mapolres Bone, Kota Watampone, Selasa 6 Januari 2026.
Iptu Irham, selaku Kasat Narkoba Polres Bone didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra, bersama para Kanit menjelaskan bahwa pengamanan terhadap para pelaku merupakan hasil tindak lanjut dari beberapa laporan masyarakat yang diterima jajarannya.
“Total yang kami amankan sebanyak 15 orang dari 5 LP yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, 10 orang yang kami tampil sekarang. Karena sudah ada yang kami serahkan ke BNNK, Meski tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan langsung, hasil lab Polda menunjukkan positif menggunakan narkotika, sehingga yang bersangkutan diserahkan ke BNNK Bone," ujar Iptu Irham.
Kasat mengungkapkan, para terduga pelaku diamankan di sejumlah lokasi berbeda, baik di wilayah Kabupaten Bone maupun dari luar daerah. Beberapa lokasi penangkapan di antaranya di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang Barat dan Amali, serta Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Pengungkapan pertama bermula dari penangkapan saudara A di jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian mengamankan inisial I di wilayah Bajoe. Pada saat yang sama, turut diamankan saudara MD. Meski tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan langsung, hasil tes menunjukkan MD positif menggunakan narkotika, sehingga yang bersangkutan diserahkan ke BNNK Bone.
LP berikutnya berkembang ke Jalan Kesehatan Kelurahan Bajoe, di mana penyidik menetapkan lima orang tersangka hasil pengembangan dari saudara I. Polisi kemudian melacak saudara MY alias BK di Kecamatan Amali. Meski sempat terputus, satu hari kemudian pengembangan kasus ini kembali membuahkan hasil.
“Dari saudara BK, kami mengamankan tiga orang lainnya di luar Kabupaten Bone, tepatnya di Kabupaten Sidrap, masing-masing berinisial IS, JU, dan IW,” jelas Irham.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh saset plastik bening berisi narkotika yang setelah diuji, dinyatakan positif.
Sementara itu, pada LP 03, Satresnarkoba Polres Bone mengamankan tiga orang pelaku. Salah satunya, saudara AE, kedapatan menyimpan satu paket diduga sabu di dalam dompet, lengkap dengan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan.
Pengembangan kasus AE mengarah pada saudara AP, yang diamankan dengan barang bukti satu paket sabu di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Macege. Dari AP, polisi kembali melakukan pengembangan hingga menetapkan LP 05 dengan tersangka HE.
Tidak berhenti di situ, penyidik kembali menemukan tersangka lain, seorang pria bergelar Doktor berinisial AMT, yang diamankan di Jalan Abu Daeng Pasolong, Kelurahan Masumpu, dengan barang bukti 0,73 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Bone menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masih berpotensi beroperasi di wilayah Bone.
“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Bone dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” harap Iptu Irham. *QMH*AHAS*
