Serba Nikmat, Bidang Aset dan Inspektorat Menanti RDP, Reski: Tiga Poin, Harisal: Evaluasi Serius
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Serba Nikmat, Bidang Aset dan Inspektorat Menanti RDP, Reski: Tiga Poin, Harisal: Evaluasi Serius

Senin, 19 Januari 2026,

PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Palopo melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Palopo guna membahas dugaan penyalahgunaan aset daerah Gedung Saokotae Convention Center (SCC) melalui klausul kontrak kerja sama antara Pemerintah Kota Palopo dan pihak Serba Nikmat. Senin 19 Januari 2026.

RDP tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, H. Harisal Latif, yang menyatakan menerima aspirasi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Palopo. 

Dalam forum resmi tersebut, Reski Halim dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Palopo, secara tegas menyatakan, bahwa Serba Nikmat diduga menggunakan aset milik daerah untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya, dengan pola pengelolaan yang bersifat eksklusif dan monopolistik, sehingga menutup ruang usaha pelaku UMKM lokal dan merugikan kepentingan publik.

"Gedung SCC yang sejatinya merupakan fasilitas publik dan aset daerah, tidak boleh dijadikan alat bisnis sepihak yang hanya menguntungkan satu pihak, sementara masyarakat khususnya UMKM dikorbankan. Praktik semacam ini mencederai prinsip keadilan ekonomi, transparansi, serta tata kelola aset daerah yang bertanggung jawab,"  ujar Reski.

Sementara itu, menurut Harisal Latief, Wakil Ketua I, secara kelembagaan DPRD Kota Palopo, menegaskan, bahwa aspirasi ini akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi serius, serta berkomitmen untuk menghadirkan seluruh pihak terkait.

"Pihak yang dimaksud di antaranya, Bidang Aset Pemerintah Kota Palopo, Inspektorat dan pihak Serba Nikmat,"  tegas Harisal Latief.

DPRD Kota Palopo juga memastikan akan kembali menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat lanjutan guna membuka secara transparan isi dan mekanisme kontrak kerja sama.

"Serta memastikan tidak adanya penyimpangan, praktik monopoli, maupun kerugian terhadap kepentingan publik,"  pungkasnya.

Di akhir pernyataan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Palopo, bahwa kami menegaskan, apabila terbukti adanya praktik monopoli dan penyalahgunaan aset daerah, maka ada tiga poin yang menjadi perhatian khusus bagi. Pertama, kontrak kerja sama harus dievaluasi bahkan dibatalkan, kedua pihak Serba Nikmat wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan administratif.

"Dan yang ketiga, Pemerintah Kota Palopo, harus mengembalikan fungsi SCC sebagai ruang publik yang adil dan berpihak pada UMKM,"  tegasnya.

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Palopo memastikan akan terus mengawal, menekan, dan mengonsolidasikan gerakan hingga kejelasan, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat benar-benar diwujudkan.

*QMH. Yoga.**
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler