SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Tim kuasa hukum korban Rusman menyerahkan langsung Surat Permintaan Percepatan Penanganan Perkara ke Polres Soppeng atas laporan dugaan tindak pidana yang teregister dengan Nomor LP/B/313/XII/2025/SPKT/ Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan, Selasa (21/1/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng terhadap korban Rusman, yang terjadi saat oknum tersebut mendatangi korban di kantornya.
Dalam peristiwa itu, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik yang kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Usai menyerahkan surat permohonan percepatan, tim kuasa hukum korban menggelar konferensi pers di Warkop Ujung Teras, untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Tim kuasa hukum korban terdiri dari Zulfikar, SH., Risman, SH., dan Firmansyah, SH., dengan Firmansyah, SH. bertindak sebagai juru bicara.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Firmansyah menjelaskan bahwa permohonan percepatan diajukan sebagai langkah hukum prosedural, agar perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dapat dievaluasi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Ia menyebutkan bahwa selama proses penyelidikan, penyidik Polres Soppeng telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, meminta dan menerima hasil visum et repertum, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti elektronik sebagai bagian dari materi pendukung, berupa pernyataan kuasa hukum terlapor, pernyataan terlapor, serta keterangan pihak kepolisian yang sebelumnya dimuat di media elektronik.
“Bukti elektronik ini kami ajukan sebagai bukti tambahan yang saling menguatkan dengan alat bukti lainnya, bukan sebagai bukti tunggal,” jelas Firmansyah.
Secara normatif, tim kuasa hukum menilai bahwa alat bukti yang telah dihimpun telah memenuhi standar minimal pembuktian, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Meski demikian, mereka menegaskan bahwa penilaian akhir mengenai kecukupan alat bukti dan peningkatan status perkara sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, sesuai prinsip independensi penegakan hukum.
Konferensi pers tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus untuk memastikan bahwa informasi yang berkembang tetap berada dalam koridor hukum dan fakta.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa langkah yang ditempuh tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Melalui mekanisme permohonan percepatan ini, tim kuasa hukum berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi korban maupun masyarakat luas.
