PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Demonstrasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), menimbulkan tanda tanya besar bagi masa depan demokrasi lokal.
Kebijakan itu tidak bisa dilihat semata sebagai upaya menjaga ketertiban, tetapi harus dibaca dalam konteks yang lebih luas. Bagaimana negara memandang demonstrasi sebagai bagian dari hak konstitusional warga.
Sehubungan dengan itu, Presiden BEM Universitas Cokroaminoto (Uncok) Palopo, Ghilank, mengatakan, bahwa dalam negara demokratis, demonstrasi bukanlah ancaman, ini merupakan ekspresi sah warga negara dalam menyampaikan pendapat, kritik, dan tuntutan terhadap kebijakan publik.
"Hal ini secara tegas dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi ruang demonstrasi patut dikritisi secara serius," ujarnya. Selasa, 10 Februari Februari, di Kota Palopo.
Bagi masyarakat Luwu Raya, demonstrasi memiliki makna yang jauh lebih dalam dari sekadar aksi turun ke jalan. Sejarah panjang perjuangan pemekaran Provinsi Luwu Raya menjadi bukti bahwa demonstrasi adalah alat perjuangan konstitusional rakyat.
"Bertahun-tahun, mahasiswa dan masyarakat Luwu Raya secara konsisten menyuarakan aspirasi pemekaran melalui aksi damai sebagai upaya memperjuangkan pemerataan pembangunan, keadilan administratif, serta efektivitas pelayanan publik," jelasnya.
Ghilank kembali menegaskan, bahwa perjuangan tersebut, tidak bisa dilepaskan dari ruang demokrasi yang bebas dan terbuka. Bagi masyarakat Luwu Raya, demonstrasi bukan sekadar aksi jalanan, tetapi bagian dari sejarah perjuangan rakyat.
"Aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya lahir dari ketimpangan pembangunan dan diperjuangkan secara konstitusional. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi demonstrasi sama saja dengan mengabaikan sejarah dan suara rakyat Luwu Raya,” tegas Ghilank.
Tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya bukanlah aspirasi tanpa dasar. Secara hukum, Pasal 18 UUD 1945 membuka ruang pembentukan daerah otonom baru, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dari sisi kelayakan, Luwu Raya memenuhi berbagai aspek penting: wilayah geografis yang luas dan jauh dari pusat pemerintahan provinsi, jumlah penduduk yang memadai, potensi sumber daya alam yang besar, serta identitas sosial dan historis yang kuat," cetusnya.
Dijelaskannya, dalam konteks tersebut, demonstrasi yang dilakukan masyarakat Luwu Raya adalah bagian dari proses demokrasi yang sah dan bermartabat. Namun, pembentukan Satgas Demonstrasi justru menimbulkan kekhawatiran bahwa aspirasi rakyat dipandang sebagai persoalan keamanan, bukan sebagai suara yang harus didengar dan ditindaklanjuti.
"Stabilitas tidak akan tercapai dengan membatasi demonstrasi. Stabilitas sejati lahir dari keadilan kebijakan dan keberanian pemerintah untuk mendengar aspirasi rakyat, termasuk tuntutan masyarakat tana luwu tentang pemekaran Provinsi Luwu Raya," jelasnya.
Pendekatan pengendalian tanpa penyelesaian, substansi hanya akan memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat. Demonstrasi tidak lahir dalam ruang hampa, ia muncul akibat aspirasi yang tak kunjung mendapat kejelasan.
"Karena itu, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog dan menunjukkan komitmen nyata terhadap tuntutan rakyat," ungkapnya.
Sejarah perjuangan Luwu Raya telah mengajarkan bahwa demokrasi tumbuh dari keberanian rakyat bersuara, bukan dari pembungkaman.
"Maka, yang dibutuhkan hari ini bukanlah penguatan instrumen pengendalian demonstrasi, melainkan penguatan demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang mendengar, merespons, dan berpihak pada keadilan pembangunan," pungkas Ghilank, sembari menyatakan secara tegas, bahwa demonstrasi merupakan aspirasi hak-hak rakyat yang harus diperjuangkan untuk mencapai satu keadilan yang nyata.
*QMH. Yoga.**
