JAKARTA. WARTA SULSEL. ID - Aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah isu baru dan bukan pula kepentingan kelompok tertentu. Ini adalah kehendak kolektif rakyat Luwu yang telah disuarakan selama bertahun-tahun sebagai upaya menghadirkan keadilan pembangunan, pemerintahan yang lebih dekat, dan pelayanan publik yang lebih merata. Sabtu, 7 Februari 2026.
Luwu Raya memiliki sejarah panjang, identitas budaya yang kuat, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tidak kecil. Namun realitas yang dihadapi masyarakat hingga kini adalah keterbatasan akses pelayanan, ketimpangan pembangunan antarwilayah, serta jauhnya rentang kendali pemerintahan. Dalam konteks inilah, tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya harus dipahami sebagai kebutuhan objektif, bukan ambisi politik.
Otonomi daerah pada dasarnya dirancang untuk mendekatkan negara kepada rakyat. Ketika suatu wilayah memiliki karakter geografis, sosial, dan ekonomi yang menuntut percepatan pelayanan serta pengambilan kebijakan yang lebih responsif, maka pembentukan daerah otonomi baru menjadi salah satu solusi konstitusional. Aspirasi Luwu Raya berdiri di atas logika tersebut.
Sayangnya, hingga hari ini aspirasi tersebut belum mendapatkan respons yang tegas dan bermartabat dari pemerintah. Penundaan yang berkepanjangan tanpa kejelasan sikap hanya akan melahirkan kekecewaan kolektif dan memperlebar jarak kepercayaan antara rakyat dan negara. Pemerintah tidak boleh membiarkan aspirasi yang sah dan damai ini terkatung-katung tanpa arah.
Pemerintah seharusnya memandang aspirasi Provinsi Luwu Raya sebagai cerminan harapan rakyat terhadap kehadiran negara. Ini bukan soal memecah wilayah atau memperbanyak birokrasi, melainkan soal keadilan dan efektivitas pemerintahan. Banyak daerah lain di Indonesia telah mendapatkan ruang untuk tumbuh melalui kebijakan pemekaran. Maka wajar jika rakyat Luwu mempertanyakan: mengapa aspirasi kami terus terpinggirkan?
Rakyat Luwu tidak menuntut keistimewaan. Yang diperjuangkan adalah perlakuan yang adil dan setara dalam pembangunan nasional. Wilayah Luwu Raya memiliki kontribusi nyata bagi daerah dan negara, baik dari sisi ekonomi, sumber daya, maupun sosial budaya. Sudah selayaknya kontribusi tersebut diimbangi dengan perhatian kebijakan yang proporsional.
Yang dibutuhkan saat ini adalah sikap terbuka dari pemerintah: membuka ruang dialog yang jujur, melakukan kajian yang objektif dan transparan, serta menyampaikan sikap resmi yang jelas kepada masyarakat. Kejelasan jauh lebih bermartabat daripada diam dan menghindar.
Provinsi Luwu Raya bukan sekadar persoalan administrasi wilayah. Ia adalah simbol harapan akan pemerintahan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, dan masa depan yang lebih adil bagi rakyat Luwu. Mengabaikan aspirasi ini berarti mengabaikan suara rakyat yang ingin maju bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sudah saatnya pemerintah mendengar, menghormati, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Luwu secara serius. Karena aspirasi yang terus diabaikan hari ini, berpotensi menjadi persoalan besar di masa depan.
Dalam konteks demokrasi dan otonomi daerah, pemerinta baik eksekutif maupun legislatif, tidak boleh menutup mata terhadap aspirasi rakyat Luwu.
Keputusan politik diperlukan, bukan sekadar wacana administratif. DPR, DPD, dan pemerintah pusat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menempatkan aspirasi Provinsi Luwu Raya sebagai agenda kebijakan yang jelas, terbuka, dan terukur. Mendengar suara rakyat adalah fondasi demokrasi; menindaklanjutinya adalah bukti keberpihakan. Di titik inilah negara diuji: apakah benar hadir untuk seluruh rakyatnya, termasuk rakyat Luwu.
Oleh: Yudas Pasomba
(Ketua Barisan Rakyat Garuda Merah Putih Nusantara)
Oleh: Yudas Pasomba
