PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Ka. Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Jose Quelo, bersama awak media temu sapa sembari bincang hangat terkait KUHP baru Indonesia yang berlaku mulai 2 Januari 2026.
KUHP baru yang dimaksud adalah Pidana kerja sosial adalah alternatif hukuman penjara ringan (di bawah 5 tahun).
Menurut Jose Quelo, bahwa KUHP ini sudah berjalan, dan tentunya akan diterapkan sesuai aturan yang ada.
"Di mana terpidana diwajibkan melakukan kegiatan sosial/kerja sosial (maksimal 240 jam dalam 6 bulan) untuk masyarakat sebagai sanksi, bertujuan rehabilitasi, mengurangi beban LP, dan keadilan restoratif," ujar Jose. Senin, 16 Maret 2026, di ruang kerjanya.
Jenis pidana pokok yang mewajibkan terpidana melakukan kerja sosial, bukan kurungan penjara.
"Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan perbaikan diri, efek jera tanpa pemisahan sosial, dan kontribusi langsung kepada masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelasnya.
Selain KUPH baru Indonesia yang menjadi topik hangat dalam perbincangan itu, Jose Quelo, juga menyampaikan bahwa di hari raya Idulfitri (id) pihaknya akan membuka layanan yang berlangsung selama tiga hari.
"Pelayanan hari raya Idulfitri itu bagi keluarga WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang akan menemui keluarga mereka yang sedang menjalani pembinaan. Mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita," pungkas Quelo.
Di akhir temu sapa itu, Jose Quelo beserta jajarannya, mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa dan selamat menjelang hari raya Idulfitri 1 syawal 1447 H.
*QMH. Yoga.