Program Petani Dijadikan Rente oleh Pejabat di Luwu, LMND Palopo: Praktik Politik Koruptif
jmsi'
luwu'
dprd

Program Petani Dijadikan Rente oleh Pejabat di Luwu, LMND Palopo: Praktik Politik Koruptif

Kamis, 05 Maret 2026,

LUWU. WARTA SULSEL. ID - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palopo mengecam keras dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu tahun 2024 yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Belopa. 

Program yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan irigasi untuk meningkatkan kesejahteraan petani, justru diduga dijadikan ruang praktik rente (rent-seeking).oleh oknum pejabat dan elite politik yang menyalahgunakan kekuasaan.

Berdasarkan keterangan penyidik Muhandas, program P3A-TGAI tersebut tersebar di 152 titik kegiatan di Kabupaten Luwu pada tahun 2024. Namun dari hasil penyidikan, seluruh titik kegiatan tersebut diduga bermasalah. 

Para tersangka diduga meminta fee sekitar Rp35 juta kepada setiap kelompok tani penerima program, sebuah praktik yang secara nyata merampas hak-hak petani dan menyimpang dari tujuan program pembangunan yang seharusnya berpihak pada rakyat kecil.

Saat ini para tersangka, termasuk mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Muhammad Fauzi bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo untuk menjalani penahanan selama 20 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait hal itu, bagi LMND Palopo, Dadang Moh, menegaskan, bahwa kasus ini, menunjukkan bagaimana praktik politik koruptif masih menjadikan program rakyat sebagai objek bancakan elite kekuasaan. 

"Fenomena ini, mencerminkan rusaknya moral politik yang menjauh dari kepentingan rakyat dan membuka ruang bagi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," tegas perwakilan LMND Palopo, Dadang Moh. Kamis, 5 Maret 2026.

Oleh karena itu, LMND Palopo, mengungkapkan, akan mengawal proses hukum ini secara serius hingga tuntas. Kami mengingatkan aparat penegak hukum, agar bekerja secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. 

"Jika terdapat indikasi perlindungan terhadap aktor-aktor tertentu atau upaya memperlambat proses hukum, maka LMND Palopo siap mengambil langkah-langkah gerakan untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan," ungkapnya.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

LMND Palopo, menilai, bahwa kasus ini, harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik politik koruptif yang merampas hak rakyat.

"Terutama petani, yang selama ini menjadi kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan program pembangunan," pungkasnya.

Atas hal tersebut, maka LMND Palopo menyatakan sikap sebagai berikut:

- Usut tuntas dugaan korupsi program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu.

- Periksa seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

- Kembalikan hak-hak kelompok tani yang dirugikan.

- Tegakkan hukum secara transparan demi memutus praktik politik koruptif di daerah.

*QMH. Yoga.**

TerPopuler