Aroma Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC, Dian: PPK Seolah Menutup Mata
jmsi'
lapas
funrun'
funrun'
funrun'
dprd
dprd

Aroma Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC, Dian: PPK Seolah Menutup Mata

Minggu, 05 April 2026,
LUWU. WARTA SULEL. ID - Aroma dugaan korupsi pada Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC di Sulawesi Selatan semakin menyengat. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) secara resmi membongkar indikasi manipulasi anggaran masif pada proyek bersumber dari APBN TA 2025/2026 senilai Rp12,7 Miliar tersebut.

L-KONTAK kini memfokuskan pergerakan pada jalur hukum dan audit ketat untuk menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Satuan Kerja (Satker) ke meja hijau.

Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Reski Sevianti, menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi penguapan uang rakyat melalui celah administrasi yang sengaja dikondisikan.

L-KONTAK segera melayangkan laporan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pengguna Anggaran (PA) untuk melakukan Audit Investigasi mendalam terhadap kontrak yang diduga cacat hukum.

"Tujuannya jelas, apakah pekerjaan tersebut sudah memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah? Jika kemudian ditemukan kesalahan prosedur dan manipulasi spesifikasi dengan alasan yang tidak benar sehingga berpotensi cacat hukum sejak perencanaan hingga pelaksanaan, maka L-KONTAK akan mendorong pengungkapannya," jelas Dian Resky, kepada media ini. Sabtu, 4 April 2026.

Kejanggalan paling mencolok ditemukan pada item pembangunan Direksi Keet dan Gudang. L-KONTAK menilai, Proyek yang memiliki ukuran fisik seharusnya menggunakan Design meskipun bangunan tersebut merupakan bangunan penunjang, namun secara misterius pernyataan Kepala Satuan Kerja (Ka. Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) absen dari design.

"Jika bangunan punya ukuran, mustahil tidak punya bentuk. Tanpa desain jelas, penawaran penyedia jasa adalah fiktif. Ini pelanggaran prosedur berat," tegas Dian Reski.

L-KONTAK menyoroti angka fantastis sebesar Rp56 Juta per unit untuk 6 unit Direksi Keet (Total Rp336 Juta). Anggaran jumbo ini dinilai tidak logis dan hanya menjadi "lumbung" keuntungan ilegal bagi oknum terkait.

Hasil Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK mengendus modus klasik. Penurunan kualitas material (Mark-down) namun tetap menagih dengan harga tinggi sesuai kontrak. Penyedia jasa diduga menggunakan bahan bangunan kualitas rendah yang melenceng jauh dari spesifikasi kontrak, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disinyalir melakukan pembiaran secara sengaja.

"Kami menemukan dugaan mark-down material secara sistematis. PPK seolah menutup mata, padahal RAB sudah sangat spesifik. Dalih bahwa ini hanya 'bangunan penunjang' adalah alasan picik untuk menutupi potensi kerugian negara," ungkap Dian.

L-KONTAK memastikan temuannya tidak akan menguap begitu saja. Seluruh bukti penyimpangan tengah dirampungkan untuk memastikan para pelaku manipulasi anggaran negara ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Secepat kami meneruskan temuan kami dan akan turun aksi baik ke BPK maupun ke kementerian PU. Ada yang menganggap pekerjaan ini masih berjalan, ingat, dari sembilan paket kegiatan sejak Juni 2025 sampai saat ini, temuan kami jelas. Jika ada yang mengatakan punya kenalan disana sini, silahkan. Sample yang kami masukan itu ada beberapa termasuk kegiatan oleh PT. Faza Jaya Pratama," tutupnya.

*QMH. Tim*

TerPopuler