PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyoroti kasus tunggakan pembayaran pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading, yang kabarnya mencapai Rp 400 juta. Organisasi ini menilai, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tata kelola keuangan, tetapi berpotensi merugikan negara jika tidak ditangani sesuai regulasi.
Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, menyatakan bahwa berdasarkan isu yang berkembang, rumah sakit dikabarkan masih menunggak pembayaran jasa pengangkutan limbah periode sebelumnya. Kondisi finansial ini, seharusnya menjadi perhatian serius sebelum memutuskan perpanjangan kerja sama atau kontrak baru di tahun 2026.
"Jika utang tersebut benar ada, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu. Melanjutkan kontrak baru hanya untuk menutupi kekurangan atau utang lama berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Dian, kepada media WARTA SULSEL.ID. Sabtu, 18 April 2026.
Dian Resky Seviant, menekankan, pengelolaan limbah B3 merupakan aktivitas yang diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan penghasil limbah memiliki izin lingkungan dan persetujuan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Selain aspek legalitas lingkungan, aspek pengadaannya pun harus taat aturan," cetus Resky.
Ia mengingatkan, agar manajemen RSUD Sawerigading, tidak menyelesaikan kerja sama hanya melalui Nota Kesepahaman (MoU) atau mekanisme di luar prosedur terbuka. Penunjukan langsung tanpa dasar yang sah dikhawatirkan menghilangkan prinsip efisiensi dan persaingan sehat, yang berujung pada potensi overpricing atau harga di atas pasar wajar.
"Pengadaan harus transparan, akuntabel, dan kompetitif. Jika nilainya ratusan juta rupiah dan tidak memenuhi syarat penunjukan langsung, maka pelanggaran prosedur ini bisa menjadi temuan administratif hingga indikasi perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa keputusan kontraktual juga harus didukung kajian teknis dan perbandingan biaya (cost comparison) antara pengelolaan mandiri maupun pihak ketiga. Tanpa analisis tersebut, keputusan yang diambil berisiko tidak ekonomis dan dalam audit bisa dinilai sebagai ketidakefisienan yang merugikan keuangan negara.
"Kami berharap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan manajemen bekerja profesional. Jika terbukti ada selisih pembayaran tidak wajar atau pelanggaran prosedur yang berdampak finansial, ini bukan sekadar temuan administrasi, tapi bisa bermuara pada kerugian negara," pungkas Sevianti.
L-KONTAK menyatakan akan mengawal perkembangan isu ini dan meminta Inspektorat Kota Palopo serta pihak rumah sakit memastikan seluruh mekanisme kerja sama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, demi mencegah terulangnya masalah di masa depan.
*QMH. Yoga. **