Warning Jelang Sertijab, Ketua LMND Palopo: Lemahnya Pengawasan, Praktik Mafia BBM Ilegal
jmsi'
lapas
funrun'
funrun'
funrun'
dprd
dprd

Warning Jelang Sertijab, Ketua LMND Palopo: Lemahnya Pengawasan, Praktik Mafia BBM Ilegal

Minggu, 12 April 2026,

PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Serah terima jabatan (sertijab) tidak bisa lagi dipandang sebagai agenda seremonial belaka dan itu menjadi warning, di tengah meningkatnya ancaman kriminalitas, ini adalah ujian awal bagi Kasat Reskrim yang baru untuk menunjukkan keberanian dan keberpihakan kepada rakyat.

Terkait hal itu, Ketua LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi) Kota Palopo, Egar Muhammad, mengatakan, bahwa situasi keamanan di lapangan menunjukkan tanda-tanda serius. Kasus pembusuran di jalan imam bonjol kecamatan wara utara,  bahkan dengan fakta yang lebih ironis, pelaku diduga merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara dengan kasus serupa, namun kembali melakukan aksi pembusuran. 

"Ini mencerminkan gagalnya efek jera dan lemahnya pengawasan terhadap pelaku berulang. Di sekitar Kampus 2 Cokroaminoto Palopo dan sekitarnya termasuk Kelurahan Penggoli aksi kriminal juga masih terus terjadi, menunjukkan bahwa kejahatan jalanan belum mampu ditekan secara signifikan," ujarnya. Minggu, 12 April 2026.

Konflik sosial juga kian meluas. Bentrokan antar warga lebih masif terjadi di Kecamatan Teluwanua, khususnya di Kelurahan Pantojangan dan Kelurahan Batu Walenrang, yang hingga saat ini masih terus berulang. 

"Kondisi ini menunjukkan bahwa potensi konflik horizontal tidak hanya muncul sesaat, tetapi telah berkembang menjadi pola yang berulang dan terstruktur," ungkapnya.

Di sektor energi, praktik penimbunan dan penyelundupan BBM semakin terbuka. Disinyalir terdapat sekitar 12 sumur ilegal di wilayah Palopo serta kurang lebih 10 mobil tangki yang secara rutin melintas tanpa izin. 

"Aktivitas ini menunjukkan adanya jaringan terorganisir dalam distribusi BBM ilegal yang selama ini belum tersentuh penindakan serius," cetusnya.

Publik juga dihadapkan pada eskalasi konflik di lapangan, menyusul viralnya video aksi penghalangan terhadap kendaraan yang diduga tidak memiliki izin. 

"Jika tidak segera ditangani, situasi ini berpotensi memicu benturan sosial yang lebih luas," imbuhnya.

Keseluruhan kondisi ini adalah alarm keras. Negara tidak boleh diam. Seluruh persoalan ini jelas berada dalam ranah dan tanggung jawab Satreskrim. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 59 ayat (2), Satreskrim bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana umum. 

"Artinya, kejahatan jalanan seperti pembusuran, bentrokan antarwarga, hingga praktik mafia BBM ilegal merupakan kewenangan langsung yang harus ditangani secara serius," tegasnya.

Selain itu, dalam KUHAP Pasal 7 ayat (1) ditegaskan bahwa penyidik Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

"Ini memberikan dasar kuat bagi Satreskrim untuk bertindak cepat dan tegas dalam memberantas kejahatan yang terjadi," ungkapnya.

Adapun praktik BBM ilegal dapat dijerat melalui Pasal 53 dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 5–6 tahun serta denda puluhan miliar rupiah. 

"Dengan dasar hukum ini, tidak ada alasan untuk membiarkan jaringan tersebut terus beroperasi," imbuhnya.

Menjelang sertijab, ini adalah warning keras. Kasat Reskrim yang baru tidak cukup hanya mengisi jabatan, tetapi harus segera menunjukkan kerja nyata, menindak pelaku pembusuran, menghentikan bentrokan antarwarga, membongkar jaringan kriminal yang terorganisir, menutup sumur BBM ilegal, serta menangkap aktor-aktor utama di balik praktik tersebut.

"Rakyat tidak butuh janji. Rakyat menunggu tindakan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, maka aksi massa adalah keniscayaan. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan. Dan Palopo tidak boleh terus dibiarkan menjadi ruang aman bagi para pelaku kriminal," pungkas Egar Muhammad.

*QMH. Yoga.**

TerPopuler