Ida Hamidah & Partners Kritisi Penyidik Polres Sidrap, Hak Terlapor Diduga Diabaikan
jmsi'
lapas
funrun'
funrun'
funrun'
dprd
dprd

Ida Hamidah & Partners Kritisi Penyidik Polres Sidrap, Hak Terlapor Diduga Diabaikan

Senin, 06 April 2026,
MAKASSAR .WARTASULSEL.ID-Kuasa hukum Ida Hamidah S.T., S.H. & Partners menyoroti kinerja penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Sidrap yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor berinisial Y alias M.

Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Makassar pada Minggu, 5 April 2026, Ida menyampaikan bahwa penyidik diduga menyalahi aturan dengan meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanpa terlebih dahulu memeriksa pihak terlapor.

Menurut Ida, terdapat tiga laporan polisi yang saat ini ditangani oleh Polres Sidrap dengan kliennya sebagai terlapor.

 Pertama, kasus lama sejak tahun 2020 terkait dugaan penipuan penjualan pakaian daster dengan total kerugian sekitar Rp40 juta.

 Kedua, dugaan penipuan bisnis telur tertanggal 13 Januari 2026 dengan nilai kerugian mencapai Rp166 juta. Ketiga, laporan terkait jasa titip pada 21 Februari 2026 dengan nilai kerugian sekitar Rp300 juta.

Ida menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya menilai penyidik telah mengabaikan hak-hak kliennya. Ia menyebut kliennya belum pernah diperiksa, namun status perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Klien kami tidak pernah diperiksa, namun tiba-tiba kasusnya naik ke tahap penyidikan. Hak klien kami tidak diindahkan, ini yang membuat kami bingung dengan Polres Sidrap,” tegas Ida kepada wartawan.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa tindakan penyidik tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru yang berlaku sejak Januari 2026.

 Ia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf h junto Pasal 16 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur kewenangan penyidik untuk memanggil dan memeriksa pihak yang berkaitan dengan tindak pidana.

Selain itu, ia juga menilai penyidik tidak mengindahkan hak-hak terlapor sebagaimana diatur dalam Pasal 143, Pasal 147, serta Pasal 23 ayat (7) KUHAP.

Ida juga mengungkapkan adanya kejanggalan lain, di mana kliennya sempat diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai syarat untuk dimintai keterangan dalam salah satu laporan polisi.

“Menurut kami, penyidik telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan hukum maupun kode etik,” ujarnya.

Atas dugaan ketidakprofesionalan tersebut, pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Mabes Polri serta meminta dilakukan gelar perkara khusus.

“Kami telah meminta penundaan pemeriksaan dan mengajukan gelar perkara khusus di Mabes. 

Ini bukan soal nominal kerugian, tetapi soal tindakan penyidik yang kami nilai tidak sesuai hukum,” jelas Ida.

Di sisi lain, Ida juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi membentuk opini publik seolah-olah kliennya telah bersalah.

“Klien kami langsung dijustifikasi sebagai penipu, padahal ada asas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan hukum tetap, tuduhan tersebut belum tentu benar,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui AKP Welfrick memberikan klarifikasi bahwa penyidik ,
Untuk menjawab asumsi yang bersangkutan mungkin bukan di saya wadahnya. Mungkin lebih tepat pada Wassidik yang bisa menjawab selaku pengawas Penyidik

Namun saya sampaikan bahwa dalam proses penyelidikan, berdasar pada KUHAP kami penyelidik di berikan 11 opsi dalam rangka mengumpulkan alat bukti

Untuk menjawab asumsi yang bersangkutan mungkin bukan di saya wadahnya. Mungkin lebih tepat pada Wassidik yang bisa menjawab selaku pengawas Penyidik

Namun saya sampaikan bahwa dalam proses penyelidikan, berdasar pada KUHAP kami penyelidik di berikan 11 opsi dalam rangka mengumpulkan alat bukti

Dia menambahkan,Untuk menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan kami perlu bukti permulaan untuk kami bawa ke gelar perkara

"Jadi, naik status Melalui mekanisme gelar perkara.Untuk itulah selanjutkan terlapor kami periksa sebagai saksi"Pungkasnya 


TerPopuler