PALOPO. WARTA SULSEL. ID – Anggapan bahwa pengawasan proyek jalan di Palopo berjalan ketat, kembali diuji. Proyek Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Paket 1 senilai Rp3.495.127.154 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Palopo, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Kritikan tajam yang dilontarkan Lembaga Community Rakyat Anti Korupsi (CORAK) sempat memicu reaksi cepat. CV. Bangun Bumi Pertiwi selaku penyedia jasa yang akhirnya melakukan perbaikan menggunakan perekat aspal cair (Primecoat). Namun, hasil pemantauan CORAK membuktikan perbaikan itu hanya bersifat simbolis, pemakaian Primecoat terbatas hanya pada jarak 200 meter, padahal ruas jalan yang seharusnya ditangani mencapai lebih dari 1 kilometer.
Terkait hal itu, Gloria Celin Evina, Ketua Bidang Evaluasi CORAK, menilai langkah itu bukan bentuk kepatuhan, melainkan upaya menutupi kekeliruan setelah isu ini menyebar luas di ruang publik. Ini bukan perbaikan, tapi sekadar pamer untuk menghilangkan sorotan.
"Jika benar sesuai standar, mengapa tidak diterapkan di seluruh ruas jalan. Pola kerja kontraktor, didampingi Konsultan Supervisi dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jelas mencederai isi kontrak dan aturan yang berlaku. Mereka tidak layak menjadi mitra pemerintah yang mengelola uang rakyat,” tegas Gloria. Jumat, 26 Juni 2026.
Secara hukum, penyimpangan ini tidak bisa dianggap remeh. Tindakan menggunakan bahan tidak sesuai spesifikasi berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan kesesuaian mutu 100 persen.
“Jika PPK berani mengakui memang tidak seluruh jalan diberi Primecoat, maka pertanyaannya, apakah perencanaan awal sepeti itu, atau ada yang disengaja untuk menekan biaya bahan demi keuntungan,” cetus Celin.
Dugaan pelanggaran makin berat dengan temuan lain di lapangan. Kontraktor diduga menggunakan alat pemadat berkapasitas ringan, padahal ruas Jalan Cakalang yang dikerjakan melayani arus kendaraan berat termasuk truk roda sepuluh. Penggunaan alat yang tidak standar akan membuat lapisan tanah dan aspal tidak padat sempurna.
“Konsekuensinya jelas, jalan akan cepat retak, bergelombang, dan rusak sebelum masa pakainya habis. Akibatnya, anggaran daerah harus kembali dikeluarkan untuk perbaikan ulang. Ini sama saja membuang uang pajak rakyat secara percuma,” ungkapnya.
CORAK menegaskan tidak akan membiarkan kasus ini berhenti hanya pada pengakuan sepihak. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, lembaga ini akan mendesak instansi berwenang melakukan pengujian mutu dan kepadatan jalan secara independen.
“Jika hasil uji membuktikan ada penyimpangan sistematis, maka ini bukan kesalahan teknis biasa. Ini adalah indikasi korupsi yang harus ditindak tegas hingga ke akar permasalahannya, mulai dari penyedia jasa, pengawas, hingga pejabat yang bertanggung jawab,” pungkas Evina.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kota Palopo maupun manajemen CV. Bangun Bumi Pertiwi belum memberikan tanggapan resmi.
QMH. Yoga.**