PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pengaduan yang responsif dan akuntabel, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan yang dilaksanakan di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palopo. Kamis, 4 Juni 2026, di Kota Palopo, Sulsel.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Tim Pengelolaan Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Palopo yang memiliki peran strategis dalam memastikan setiap aspirasi, masukan, maupun pengaduan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan, sebagai salah satu instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
"Setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat harus dipandang sebagai masukan yang bernilai untuk perbaikan dan peningkatan kualitas layanan pertanahan," ujarnya.
Rapat monitoring dan evaluasi ini menjadi forum untuk meninjau perkembangan penyelesaian pengaduan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi.
"Serta merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pengaduan di Kantor Pertanahan Kota Palopo," imbuhnya m
Pada kesempatan yang sama, turut diperkenalkan sebuah inovasi terbaru dalam pengelolaan pengaduan yang diberi nama SITANGKAS (Sistem Informasi Tanggap Kelola Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat).
Dijelaskannya, bahwa Inovasi SITANGKAS dibentuk sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Yang mengamanatkan pentingnya pengelolaan pengaduan secara terintegrasi, efektif, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel," jelasnya.
Melalui SITANGKAS, setiap laporan yang masuk akan dikelola secara sistematis mulai dari penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, hingga penyampaian hasil penanganan kepada pelapor.
"Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat respons terhadap setiap laporan yang masuk sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
Kehadiran SITANGKAS menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Palopo dalam mendorong transformasi pelayanan berbasis inovasi serta mewujudkan pelayanan yang semakin cepat, transparan, akuntabel, dan terpercaya.
"Dengan semangat perbaikan berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kota Palopo terus berupaya menghadirkan layanan pertanahan yang prima dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkas Aspar.
*QMH. Yoga. Hms*