Aktivis Perempuan Kembali Bersuara, Yertin: Tidak Ada Alasan Mangkir, Amir: Milik Staf dan Aset Kantor
jmsi'
polri'

Aktivis Perempuan Kembali Bersuara, Yertin: Tidak Ada Alasan Mangkir, Amir: Milik Staf dan Aset Kantor

Selasa, 28 Juli 2026,

PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Aktivis perempuan, Yertin Ratu, kembali bersuara untuk meminta, agar pihak kepolisian, khususnya Polres Palopo untuk mengambil langkah konkret untuk menjadwalkan pemanggilan serta kepastian Kepala Inspektorat Kota Palopo, Amir Santoso, untuk dimintai keterangannya, terkait SKPD ia yang pimpin, beberapa waktu lalu diduga telah dibobol oleh OTK.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Palopo, khususnya di Satuan Tindak Pidana Umum (Pidum), yang berada di bawah lingkup Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), yang ditangani langsung Kanit Pidum, Ipda Suwadi, telah memanggil beberapa saksi termasuk Sekretaris Inspektorat, telah memberikan keterangan. Kendati demikian, Kepala Inspektorat Kota Palopo, yang dijabat Amir Santoso, dikabarkan masih di luar kota.

Kanit Pidum Polres Palopo, Ipda Suwadi, saat dikonfirmasi melalui via pesan singkat WhatsApp, sekira pukul 18.35 Wita, Selasa, 28 Juli 2026, menuliskan bahwa belum hadir. 

"Masih di luar kota," tulis Suwadi.

Terkait hal itu, Yertin Ratu, menegaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka penyidik harus menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas dan jangka waktu pemanggilan misalnya 3 hari sebelum pemeriksaan.  

"Dan jika saksi tidak hadir, maka penyidik dapat memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat berwenang untuk membawa saksi ke penyidik. Dan jika alasannya sah dan patut penyidik langsung mendatangi saksi tanpa melakukan pemanggilan terlebih dahulu (Pasal 28 KUHAP)," tegas Yertin, saat dikonfirmasi.

Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik, jika diminta hadir untuk memberikan keterangan. Kewajiban untuk saksi diatur dalam Pasal Pasal 285 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman Pidana 6 bulan dan 9 bulan atau denda.

"Pada intinya kepala inspektorat harus hadir memberikan keterangan, agar kasus ini terang benderang. Ketidakhadirannya dengan alasan sah, itu wajar saja sekarang. Tapi untuk pemanggilan berikutnya tidak ada alasan lagi mangkir. Dan jika tetap mangkir, maka patut diduga ada upaya untuk menghalang-halangi proses hukum," pungkas Ratu.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Palopo, Amir Santoso, saat dikonfirmasi kembali sekira pukul 19.10 Wita, Selasa, 28 Juli 2026, melalui pesan singkat WhatsApp (WA), namun dirinya memilih untuk menjawab pertanyaan konfirmasi itu melalui telepon WhatsApp.

Dari keterangannya, Amir Santoso, mengatakan, bahwa sangat kooperatif untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.

"Saat ini masih di luar kota. Insyaallah setiba di Kota Palopo, hari kamis atau hari Jumat, saya akan memenuhi panggilan tersebut. Tadi sempat berkomunikasi dengan pihak Polres," ucap Amir, saat dikonfirmasi.

Saat disinggung soal laptop yang hilang, dan apakah ada kaitannya dengan kegiatan proyek di Palopo, menurutnya, justifikasinya bahwa laptop yang hilang itu adalah milik staf di keuangan.

"Laptop itu milik pribadi staf di keuangan. Tidak ada korelasinya. Staf biasa di keuangan yang bicara mengenai tugas-tugas di keuangan. Saya tidak mau berspekulasi melebarkan ini persoalan. Ini fakta nya yang hilang ini adalah laptopnya staf," cetusnya.

Ditegaskannya bahwa itu laptopnya staf tidak ada kaitanya dengan pemeriksaan bukan laptop editor. Itu intinya.

"Jadi, kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pelakunya itu," tegasnya.

Jadi dua barang bukti laptop itu berada di staf bagian keuangan, di mejanya. Soal  peristiwa itu terjadi apakah pagi, siang, malam saya belum bisa pastikan.

"Laptop itu milik staf inisial K dan M," pungkas Santoso.

Usai menjawab konfirmasi wartawan melalui telepon WhatsApp, selang beberapa menit kemudian sekira 5 menit berlalu, Kepala Inspektorat Kota Palopo, Amir Santoso, kembali mengatakan, bahwa dua laptop yang hilang itu, yang pertama, milik staf di keuangan.

"Dan satu milik aset kantor," terang Amir Santoso, sembari mengklarifikasi pernyataan sebelumnya.

QMH. Yoga

TerPopuler