Oknum Aktivis Dilapor ke Polres Palopo, Riawan: Penghinaan Wartawan, Dedy: Pasal Berlapis
jmsi'
polri'

Oknum Aktivis Dilapor ke Polres Palopo, Riawan: Penghinaan Wartawan, Dedy: Pasal Berlapis

Sabtu, 18 Juli 2026,

PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Wartawan dari media Palopo Pos, Riawan Junaid, melaporkan oknum aktivis ke Polres Palopo, atas dugaan penghinaan profesi wartawan. Laporan itu tertanggal 17 Juli 2026.

Laporan itu, setelah adanya aksi demo di depan Mako Polres oleh sejumlah masa aksi yang mengatasnamakan aliansi.

Riawan Junaid, Wartawan Palopo Pos, dalam laporannya, mengungkapkan kronologis tersebut, bahwa awalnya pada hari Jum'at, 17 Juli 2026, sekitar pukul 17.25 Wita, saya dikirimin pesan WhatsApp oleh teman saya Fikri, yang mana menyampaikan bahwa ada postingan atau unggahan dari akun Facebook Rizky Halim dengan nama akun Facebook Rizky Halim.

"Dalam unggahan itu yang mana dalam postingan memberikan kata-kata atau caption, wartawan biar menulis tidak na tau. Mau ji datang memukul tidak jelas. Wartawan Palopo Pos namanya Riawan Botakk," ungkap Riawan. Jum'at, 17 Juli 2026, di ruang Tipidter Polres Palopo, Sulsel.

Kemudian pada video posting-postingannya tersebut mengeluarkan kata-kata tidak pantas yakni salah satunya, saya dikatai matesek, kemudian wartawan jago dan anjxxx.

"Selanjutnya di dalam komentar postingan video tersebut saudara Rizky Halim mengaku bahwa telah dipukul oleh saya sebagaimana balasan komentar saat ditanya bahwa dirinya telah dipukul oleh saya, dan saya merasa tidak pernah memukul saudara Rizki Halim hanya berdebat dengan saudara Rizky Halim, namun saudara Rizky Halim berteriak-teriak di dalam video tersebut. Atas kejadian tersebut, saya melaporkan kejadian ke Polres Palopo untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," pungkas Junaid, dalam keteranganya.

Terpisah, Dedy Ariyanto, S.H, mantan Sekretaris PWI Luwu Raya, 2018-2022 yang kini menjabat sebagai Ketua SMSI Kota Palopo, periode 2025-2028, menegaskan, bahwa atas lontaran kata-kata berupa penghinaan yang diduga dilakukan seorang oknum aktivis, RH, terhadap wartawan Palopo Pos, saat melaksanakan tugas jurnalistik sangat menciderai profesi wartawan.

"Jika posisinya di lapangan sedang menjalankan tugas profesi wartawan, itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Undang-Undang ini yang mengatur perlindungan profesi wartawan dari segala bentuk intimidasi, termasuk penghinaan atau persekusi saat bertugas," tegas Dedy.

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi profesi wartawan beserta sanksi hukumnya, yakni pasal 8. Pasal ini menjamin bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perlindungan ini mencakup jaminan dari tindakan kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, atau tuntutan pidana/perdata yang sewenang-wenang saat mereka menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

"Sementara untuk sanksi hukum, jika ada pihak yang menghalangi tugas wartawan atau melakukan tindakan yang merendahkan/menghina profesi (hingga berujung pada intimidasi dan kekerasan fisik/verbal), mereka dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1). Pelanggar aturan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000," jelasnya.

Kemudian, tuduhan seperti kata dipukul, lalu kemudian hal itu tidak benar, maka masuk kategori fitnah, yang dilakukan oleh seseorang dimuka umum, sebagaimana rumusan pasal 434 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancamannya paling lama tiga tahun.

"Karena ungkapan dipukul dan kata anj**g itu direkam dan posting di media sosial Facebook, maka masuk ranah tindak pidana UU ITE, berdasarkan hasil revisi UU ini, pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE, ancaman pidananya 2 tahun dan/atau denda paling banyak 400 juta, ini bisa kena pasal berlapis," pungkas Ariyanto, yang masih aktif menjalankan tugas jurnalis, dan juga sebagai anggota PWI Luwu Raya aktif.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, mengatakan, bahwa 
kami akan lakukan langkah hukum.

"Langkah hukum melakukan undangan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-sakis lain, dan juga terlapor akan diundang utk dilakukan klarifikasi," ujar Ridwan Parintak, saat dikonfirmasi melalui via pesan singkat WhatsApp. Sabtu, 18 Juli 2026.


QMH. Tim

TerPopuler