KOTA PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Palopo dalam rangka kegiatan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Kedatangan Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Agustinus Palesang, S.SiT, bersama jajaran.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus mendorong setiap instansi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurut Kakan Kantah Kota Palopo, Agustinus Palesang, bahwa kehadiran tim Ombudsman RI, perwakilan Sulsel, melakukan penilaian terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palopo, sebagai langkah untuk mengidentifikasi potensi maladministrasi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
"Sementara itu, kami dari Kantor Pertanahan Kota Palopo menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, sebagai bagian dari komitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan," ujar Agustinus Palesang.
Melalui kegiatan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kota Palopo dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, profesional, dan berintegritas bagi seluruh masyarakat.
QMH. Yoga. Hms