Tanah Milik Nurbaety di Dusun Lataggiling Dimasuki OTK, Irfan: Tanpa Izin, Akan Melaporkan
jmsi'
dandim'
sulselbar'
ganra'
man'
kbihu'
kbihu2'
annaila'
baselo'
baselo'

Tanah Milik Nurbaety di Dusun Lataggiling Dimasuki OTK, Irfan: Tanpa Izin, Akan Melaporkan

Sabtu, 29 Agustus 2026,

LUWU. WARTA SULSEL. ID - Tanah milik Nurbaety seluas 19,909 meter persegi yang berlokasi di Dusun Lataggiling, Desa Karang karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel, diduga dimasuki atau didatangi Orang Tidak Dikenal (OTK), sekira pukul 16.15 WITA pada hari Jum'at, 28 Agustus 2026.

Melalui Irfan Efendy, yang tidak lain adalah suami dari Nurbaety, menegaskan, bahwa kedatangan orang tersebut di lokasi tanah milik istri saya, diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai aturan atau melanggar hukum, disebabkan masuk tanpa izin.

"Yang kemudian, diduga melakukan kegiatan pengukuran lahan istri saya, tanpa izin. Yang juga bersamaan hari dengan adanya panggilan pertemuan dengan dari pihak Kepala Desa, Karang-karangan yang dijabat oleh Asbar Idrus," tegasnya. Sabtu, 29 Agustus 2026, kepada media ini.

Diungkapkannya, bahwa awalnya pihak kami dengan pihak Sutomo, selaku Developer perumahan, menyepakati jual beli lahan tersebut, dengan luas 13 ribu meter persegi, dan sisanya masih milik ibu Nurbaety.

"Dalam perjalanan itu, pihak kami dan Sutomo sudah tidak ada persoalan, disebabkan sudah melakukan transaksi jual beli, meski ada kendala-kendala lain, yang diduga adanya pihak lain yang mengklaim bahwa lokasi tersebut adalah bagian dari miliknya, yang hanya berdasarkan SKT tahun 2016, sementara Sertifikat atas Nurbaety terbit di tahun 2015. Dan kami sudah tidak ada lagi persoalan kepada saudara Sutomo, sebagai developer," ungkapnya.

Diduga yang mendatangi lokasi kami, adalah pihak lain yang mengklaim bahwa lokasi tersebut adalah miliknya, dugaan kami, yang mereka klaim adalah persoalan yang sama atau di tanah yang sama, dari sisa lahan tanah dari Ibu Nurbaety, seluas kurang lebih 6 ribu meter persegi. 

"Saat ini, sisa tanah kami, sudah dipecahkan. Yang kepemilikannya adalah Dafa Al Ghazali, (anak kandung dari ibu Nurbaety dan Irfan Efendy). Kami juga tidak mengetahui secara jelas apa maksud dari kedatangan mereka di atas tanah kami. Jika ada indikasi maupun penyerobotan tanah, tentu pihak kami akan melakukan jalur yang diatur Undang-undang, yaitu melalui jalur hukum," jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Karang-karangan, yang dijabat Asbar Idrus, sangat mengetahui Kepemilikan Tanah atas nama Nurbaety. 

"Di mana kepala desa tersebut, juga mengetahui, mengakui secara tertulis bahwa kepemilikan tanah itu adalah milik Ibu Nurbaety. Dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak desa dan ditandatangani Kepala Desa, dengan nomor 331/SK/DKK/VII/2024. Dalam point itu, kepala desa menerangkan secara tertulis Pemerintah Desa menegaskan dan mengakui bahwa tanah dalam sertipikat Hak Guna Bangunan No.00031 atas nama PT. Nurfaeni Duta Abadi itu memang milik Nurbaety dan Irfan Efendy, yang telah dibeli oleh Sutomo U/an PT. Solusi Hidup Mandiri," cetusnya.

Kemudian di point berikutnya, menegaskan semua jual beli baik sebagian maupun seluruhnya atas tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00031 yang penjualnya bukan pemilik tanah yang tercantum dalam sertipikat adalah tidak sah. Di point terakhir, berdasarkan site plan yang ada, tanah tersebut diperuntukkan untuk membangun perumahan.

"Jadi dari semua poin yang dituangkan itu sudah sangat jelas. Kami memiliki SHM (Surat Hak Milik). Yang jadi pertanyaan bagi kami, kenapa Kepala Desa Karang-karangan mengeluarkan kembali surat panggilan mediasi, yang bertuliskan undangan fasilitas musyawarah terkait permasalahan tanah. Nomor surat 389/DKK/VIII/2026. Hal ini membuat kami keberatan," tegas Irfan.

Di akhir pernyataannya, Irfan Efendy, kembali menegaskan, bahwa kami keberatan, dan akan melaporkan atas kedatangan OTK dan rekannya, meski kami sudah mengantongi nama OTK itu. Kemudian, kami juga akan melayangkan surat keberangkatan bila ada pihak-pihak lain yang berusaha mengklaim atas tanah tersebut.

"Kami akan layangkan surat pernyataan keberatan, dan melaporkan mulai dari tingkat Pemerintah Desa, Kepolisian dalam hal ini Polres Luwu, Kantor ATR/BPN, Pengadilan Negeri Belopa, Polda Sulsel, hingga Kementerian ATR/BPN. Untuk itu, kami harap kepada semua pihak terkait, menjadi atensi bahwa kami selaku pemilik sah tanah tersebut secara hukum, sangat dirugikan atas kedatangan pihak yang tidak bertanggungjawab di tanah kami," pungkas Efendy.

Tindakan mengukur lahan orang lain secara sepihak tanpa izin pemilik sah merupakan perbuatan melawan hukum dan dinilai cacat hukum. Jika aktivitas pengukuran tersebut disertai dengan memasuki pekarangan tanpa izin, mematok, atau menguasai lahan, pelaku dapat dijerat sanksi pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terkonfirmasi dengan pemerintah setempat, dalam hal ini Kepala Desa Karang-karangan, yang dijabat oleh Asbar Idrus.

QMH. Yoga

TerPopuler