Serikat Pekerja Sebumi Menyerahkan Pelaporan ke Dinkes, Disnaker dan IDI, Ariswan: Praktik Jual Beli
bola'
jmsi'
dandim'
sulselbar'
ganra'
man'
kbihu'
kbihu2'
annaila'
baselo'
baselo'

Serikat Pekerja Sebumi Menyerahkan Pelaporan ke Dinkes, Disnaker dan IDI, Ariswan: Praktik Jual Beli

Selasa, 29 September 2026,

MOROWALI. WARTA SULSEL. ID - Serikat Pekerja Sebumi Morowali tunjukkan eksistensinya, dalam melakukan pengawalan dan pembelaan terhadap anggota yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara mendesak oleh pihak perusahaan PT KUPI. 

Hal tersebut terungkap saat pihaknya telah menyerahkan pelaporan tahap lanjut yang diterima oleh instansi terkait, baik dari Dinkes, Disnaker dan Organisasi IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Ketua SEBUMI Morowali-Kasbi, Ariswan Yusdan, mengatakan, akan mengawal kasus ini, sampai anggota kami yang ter PHK 10 orang di departemen administrasi penempatan verifikasi ACC SKS agar mendapatkan keadilan.

"10 orang tersebut adalah korban dari pembiaran dan bobroknya aturan manajemen PT. KUPI terkait proses verifikasi  ACC SKS. Yang di mana akar permasalahan kasus SKS ilegal dan pelanggaran penetapan satu harga adalah apotek dan dokter yang telah dilaporkan Serikat SEBUMI Morowali-KASBI," ujar Ariswan yang diterima koordinator media ini. Selasa, 29 September 2026, di Morowali, Sulteng.

Dia juga menduga bahwa adanya praktik  jual beli SKS tanpa pemeriksaan medis yang tidak sesuai dengan standar prosedur kesehatan, UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. Untuk itu, ia juga meminta secara tegas agar, cabut SIP Dokter dan Apotek yang dilaporkan oleh Serikat SEBUMI MOROWALI-KASBI atas pelanggaran kode etik.

"Serta terapkan pelayanan satu harga sesuai keputusan Dinkes Morowali dan  perwakilan dokter," cetusnya.

Selain itu, adanya dugaan PT. KUPI telah memverifikasi SKS tersebut, nama dokter dan apotek yang telah dilaporkan ke Dinkes Morowali dan IDI.

"Meskipun perwakilan dokter dan serikat telah melakukan pelaporan ke manajemen PT. KUPI. Terkait hal ini, manajemen PT. KUPI melalui departemen HRGS menyampaikan,  bahwa kami tidak memiliki wewenang untuk menyetop SKS dari apotek tersebut, karena sah sesuai SOP Klinik," ungkapnya.

Kemudian, dugaan pengetahuan tentang jual beli SKS di apotek adanya pembiaran dan Perbuatan Manajemen PT. KUPI menyembunyikan kesalahan, tindak kejahatan, atau pelaku kejahatan diatur dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama atau Pasal 282 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

"Sehingga kami mendesak Organisasi IDI dan Dinkes Morowali, agar kasus ini cepat di evaluasi. Jika terjadi pelanggaran kode etik cabut SIP dokter dan apotek yang dilaporkan, beserta bukti pelaporan yang diberikan," pungkas Ketua Ketua SEBUMI Morowali-Kasbi, Ariswan Yusdan.

Sebelumnya di media yang sama telah menerbitkan pemberitaan terkait tuntutan dari pihak Serikat Pekerja DPP Sebumi Morowali, atas pemutusan hubungan kerja oleh pihak PT KUPI terhadap 10 orang pekerja, dengan judul "Sepuluh Orang Terkena PHK di PT KUPI, Ariswan Yusdan: Menuntut Perusahaan dan Instansi".

Hingga berita ini diterbitkan belum terkonfirmasi kepada pihak PT KUPI.

QMH. Yoga

TerPopuler