MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Untuk mewaspadai lonjakan Covid-19 di wilayah Kota Makassar Sulawesi Selatan ,Wali Kota Makassar, M Ramdhan Pomanto memperpanjang surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Surat edaran walikota nomor :443'01/334/S.Edar/ Kesbangpol/V11/2021 berlaku sejak tanggal 6 Juli sampai 20 Juli 2021.
Dari 17 poin dalam edaran tersebut, salah satunya Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 O/p (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara pantauan Tim Investigasi Wartasulsel bersama Laskar Sind,ri Jala ,LSM Lantik dan Bodi Guard Putra Makassar,Rabu malam pukul 00.30 7/7/202 ,Karoeke Studio 33 Hotel Claro di jalan Pangeran Pettarani Kecamatan Tamalate tetap beraktifitas melewati batas waktu sesuai edaran Walikota Makassar
Askar selaku manager Liquit yang mewakili Karaoke Studio 33 mengatakan bahwa,Aktifitas di buka dari pukul 18.00 hingga pukul 03 00.
"Kegiatan ini di laksanakan baru berjalan 3 hari,dan menyalahi aturan edaran wali kota serta akan menyampaikan ke managemen terkait surat edaran tersebut"Ucap Askar
Untuk diketahui surat erdaran wali kota dalam point 16,
Pelanggaran terhadap pengaturan yang di maksud dalam surat edaran ini,akan di berikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan
*QMH.WS*