WAJO.WARTASULSEL.ID-Kanit Intel Polsek Tempe IPTU Baharuddin, S.Sos dan Kanit Reskrim Polsek Tempe IPDA Bagus Pujiantoro, S.Sos.
Bersama anggotanya melakukan pengecekan terhadap para pemilik usaha penjual obat/Farmasi/ Apotik, Selasa (6/7/2021) Siang.
Giat tersebut terkait kepatuhan semua Pihak dalam menjalankan PPKM darurat sesuai surat Telegram Kapolri RI Nomor : ST/373/VII/HUK.7.1/2021, Tanggal 3 Juli 2021.
Dalam giat tersebut tetap memberikan himbauan kepada masyarakat dan pemilik toko obat untuk menjalankan PPKM, dan juga tidak melakukan penjualan obat diatas HET, ataupun melakukan penimbunan obat dalam masa Pandemi Covid-19.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh personil Polsek Tempe di Wilayah Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo Ini, dilakukan pengecekan di apotik.
Di antara apotik tersebut yakni Yulia Farma, apotik Bahagia jl. Mesjid Raya dan jl. R.A Kartini, apotik pelangi jl A.Mori dan Apotik Hikmah.
Iptu Baharuddin mengatakan bahwa kita melakukan pengecekan karena adanya yang menjual obat diatas HET diantaranya jenis obat Favifiravir 200 mg tablet, Remdesivir 100 mg injeksi, Oseltamivir 75 mg kapsul.
Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus, Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus, Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml infus,dan Ivermectin 12 mg tablet, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus, Azythromicin 500 mg tablet, Azythromicin 500 mg infus
Dari pengecekan tersebut obat obatan yang ditemukan diantaranya Apotik Yulia Farma ditemukan AZITHHROMYCIN OSELTAMIVIR 75
Apotik Bahagia ditemukan AZITHROMYCIN,Apotik pelangi 1 Nihil, Apotik hikmah
AZITHROMYCIN OSELTAMIVIR
Dari temuan hasil pengecekan di Apotik tersebut, Polisi meminta agar tidak melakukan penjualan obat obatan diat HET.
Yang telah ditentukan, kami harap demikian demi untuk masyarakat luas di kabupaten Wajo khususnya di kecamatan tempe, ujar Ipda Bagus. Pujiantoro.SH.
*QMH.Halman Jy*