Diduga Ada "Kongkalikong" Proses Tender Daerah Irigasi Punranga Bulukumba
jmsi'
funrun'
dprd
dprd
hjs

Diduga Ada "Kongkalikong" Proses Tender Daerah Irigasi Punranga Bulukumba

Minggu, 08 Agustus 2021,

KET FOTO.AWAL PUTRA

BULUKUMBA.WARTASULSEL.ID – CV.Amal Abadi yang  kalah dalam proses kompetisi Tender Daerah Irigasi Punranga Kecamatan Gantarang Bulukumba .

Saat di temui awak media 07/08/21 pukul 20.30 WITA Awal Putra menuturkan terkait proses tender yang di lakukan oleh Pokja UKPBJ hingga oknum PPK dari Dinas PSDA Bulukumba di duga beraroma kolusi dan Nepotisme, Kata Awal Putra.

“Persoalan kalah atau menang dalam proses Tender itu hal yang biasa, kekalahan itu kami terima, cuman persoalannya yang pemenang tender tersebut SBUnya sudah mati (Kadaluarsa), ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami”, tutur Awal Putra.

Sementara itu CV.Amal Abadi mencium adanya aroma "kongkalikong" dari proses tender tersebut dan tidak ada keadilan yang bisa dapatkan baik dari Pokja UKPBJ, PPK hingga ke Kadis PSDA Bulukumba, bahkan ketika pihak CV.Amal Abadi mempertanyakan perihal SBU habis masa berlakunya, namun SBU itu tetap di menangkan oleh UKPBJ.

Sementara itu ditempat terpisah Kadis PSDA A.Kifly mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba untuk membicarakan hal ini kepada Andi Buyung kepala UKPBJ, namun sangat disayangkan hingga saat ini, belum ada juga kejelasannya.

“Kami menduga dalam proses tender ini sangat kental dengan praktek kolusi dan Nepotisme yang telah terstruktur di lakukan oleh Pokja UKPBJ Bulukumba”, tegas Awal Putra.

Lebih lanjutnya Awal Saputra mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya hukum untuk melaporkan masalah ini ke Kejaksaan dan Tipikor Polda Sulsel.

Secara terpisah Ketua DPK ASPEKINDO Bulukumba, Aspekindo H. Zaiful H.Saing ditemui awak media di kantornya menjelaskan, terkait masalah SBU yg mati (kadaluarsa), yang dimana Pokja UKPBJ ditetapkan sebagai pemenang dan tentunya hal itu telah melanggar UU jasa konstruksi No. 2/2017 yang telah di ubah dengan UU Cipta Kerja No. 11/2020 Pasal 30 dn PP No.14/2020 tentang pelaksanaan UU Jasa Konstruksi Pasal 41 yang berbunyi bahwa setiap badan usaha yang melaksanakan jasa konstruksi wajib nemiliki SBU arti WAJIB memiliki SBU artinya makna kata WAJIB SBU ( yang berlaku) Terkait Surat Edaran menteri PUPR No. 02/2021 tgl. 22/01/2021 huruf F angka (2) dan (3) jelas di masa transisi bahwa SBU yang habis masa berlakunya (SBU mati) disaat penyedia mengikuti tender pengadaan barang dan jasa tetap berlaku setelah bukti perpanjangan divalidasi oleh LPJK dn SBU yg mati berlaku sampai tanggal 31/12/2021 dimasa transisi.

“Dengan diakomodirnya SBU yang mati dan dimenangkan oleh Pokja UKPBj ini sangat merugikan Asosiasi jasa konstruksi karena para anggotanya tidak lagi melakukan pengurusan / perpangangan SBU yg mati di Tahun 2021,Pungkasnya.

*QMH.WS*

TerPopuler