BONEWARTASULSEL.Id. Adanya 2 kasus yang menonjol diantara 22 kasus yang diduga pelaku Penyalagunaan Narkotika dari 27 tersangka dengan barang bukti berat kotor lebih 100 gram sabu, Kemudian ada kasus sinte cair 11,40 gram dan tembakau sintesis 43,89 gram, sehingga Kapolres Bone memerintahkan Satuan Narkoba Polres Bone untuk menggelar Konfrensi Pers pada hari, Rabu 13 Mei 2022 di Aula Terbuka Mapolres Bone.
Hal tersebut dianggap sangat penting untuk segera dirilis karena sepanjang periode 2 April hingga 10 Mei 2026. Ada seorang warga berinisial YY dari Bajoe diduga pelaku menguasai dan mengedarkan sabu dengan berat kotor telah disebut diatas dan seorang mahasiswa diduga mengedarkan sinte cair dan tembakau sintesis yang sangat berbahaya bagi kelangsungan masa depan generasi muda.
Press rilis dipimpin Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla didampingi Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham dan Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra serta 2 Kanit Narkoba yakni Andi Mansur dan Hadasrti Halim.
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Sat Narkoba Polres Bone kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas segala bentuk narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” ujar Sugeng.
Kapolres Bone turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang dinilai ikut berperan dalam membantu pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bone.
“Keberhasilan pengungkapan ini tentunya tidak lepas dari kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan dan partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisan. Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bone,” ucap Sugeng.
Kapolres juga mengimbau para orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kalangan pemuda agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari bahaya narkotika.
“Pencegahan tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri, tetapi membutuhkan sinergi dan kepedulian seluruh pihak,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Kapolres Bone mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bone menyatakan perang terhadap narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bone untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif,” tutupnya.
Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham merinci barang bukti yang diamankan selama pengungkapan kasus tersebut.
“Untuk barang bukti yang kami amankan sepanjang 2 April hingga 10 Mei 2026 dengan 2 LP sebanyak 22 kasus dengan 27 tersangka, barang bukti sabu 135,34 gram. Kemudian sinte cair 11,40 gram dan tembakau sintesis 43,89 gram,” jelasnya.
Dia menyebut seluruh kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bone.
Irham juga meminta dukungan masyarakat dan media dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bone.
“Kami berharap peran aktif masyarakat dan media dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar bisa segera kami tindak lanjuti,” himbaunya.
Kasat juga menyebut sinte yang mengadung bahan narkotika biasanya dijual lansung dari orang ke orang dengan harga diatas 200 ribu, tidak dijual di toko, dengan biasanya pengguna menggunakan vave yang kecil dan beraroma berbagai jenis buah buahan. Sedangkam tembakau yang sudah disemprot bahan sintesis atau tembakau gorolla dilinting menjadi rokok.*QMH*AHAS*