Kasus Hacker Disoppeng Divonis 7 Bulan Penjara
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Kasus Hacker Disoppeng Divonis 7 Bulan Penjara

Senin, 30 Agustus 2021,

ILUSTRASI(Net)

SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Sepuluh pelaku kasus ilegal akses(Hacker) yang berhasil diungkap Polres Soppeng pada 4 Mei 2021 di Watansoppeng dan 23 Mei 2021 di Kecamatan Lilirilau  telah di vonis dan sebagian  sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Watansoppeng.

Dalam kasus tersebut,tujuh terdakwa divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Soppeng,pada tanggal 24/8/2021 lalu, atau lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 bulan penjara.

Sementara tiga terdakwa lainnya masih dalam proses persidangan. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel)Kejari Soppeng Muh Musdar yang juga JPU dalam perkara tersebut,Minggu 30/8/2021

"Tuntutan JPU  ke tujuh  terdakwa adalah sepuluh bulan penjara, Sementara vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Soppeng  ke tujuh terdakwa masing masing tujuh bulan penjara"Ucap Musdar

Sekadar diketahui,dalam press release di Mapolres 3 Juni 2021 lalu,Pelaku di amankan Tim Resmob Polres Soppeng bersama barang bukti berupa ponsel.Setelah dicek HP pelaku, ditemukan ada transkip dan email melakukan ilegal akses (hacker)

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari ke sepuluh pelaku hacker ini berupa 6 unit laptop, satu set komputer, 9 unit handphone, 4 buku tabungan dari berbagai bank, dan sejumlah uang tunai.

Mereka disangkakan pasal 48 ayat (1) dan pasal 32 ayat (1) nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

"Ancaman pidananya maksimal 9 tahun dan dendanya sebesar Rp 3 milyar,

*QMH.WS*

loading...

TerPopuler