MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Kejaksaan Negeri Bulukumba Sulawesi Selatan melimpahkan
kasus dugaan tindak pidana korupsi ditubuh Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar,Senin 30/8/2021
Dalam kasus tersebut dengan tersangka utama RR selaku Account Officer (AO) pada Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba kerugian negara ditaksir kurang lebih 25 milyar.Hal ini di Ungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati SulSel Idil SH.MH kepada wartasulsel.id,Selasa 31/8/2021
Lebih lanjut Idil mengatakan bahwa,sebagai Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam perkara ini dari Kejaksaan Negeri Bulukumba dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan"Tandasnya
Sekadar diketahui,Tersangka RR diduga melakukan pemalsuan 106 dokumen dalam pengajuan Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) dalam pemrosesan pemberian kredit dengan nilai kredit keseluruhan sebesar Rp.25.000.000.000,- dengan tujuan untuk keuntungan diri sendiri.
Dalam penggeledahan dan penyitaan barang bukti dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) tersebut.
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita tanah,bangunan dan kendaraan berupa: 1 (satu) unit Yamaha X Max, 1 (satu) unit Yamaha N Max, 1 (satu) unit Sepeda Motor CBR 250, 1 (satu) unit mobil pick up Grand Max, Bangunan Cafe, Carwash, Vape Store, Percetakan, Salon dan 1 (satu) unit rumah yang merupakan hasil penggeledahan pada hari Sabtu dan Minggu (10 dan 11 April 2021) di 2 (dua) lokasi yang berbeda, yaitu di Kabupaten Bulukumba dan Kota Makassar.
*QMH.WS