Perkara Dugaan Korupsi Ditubuh Bank Sulselbar Bulukumba Ditangan Pengadilan Tipikor Makassar
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Perkara Dugaan Korupsi Ditubuh Bank Sulselbar Bulukumba Ditangan Pengadilan Tipikor Makassar

Rabu, 01 September 2021,

Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati SulSel Idil SH.MH 

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Kejaksaan Negeri Bulukumba Sulawesi Selatan melimpahkan 
kasus dugaan tindak pidana korupsi ditubuh Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar,Senin 30/8/2021 

Dalam kasus tersebut dengan tersangka utama RR selaku Account Officer (AO) pada Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba kerugian negara ditaksir kurang lebih 25 milyar.Hal ini di Ungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati SulSel Idil SH.MH kepada wartasulsel.id,Selasa 31/8/2021

Lebih lanjut Idil mengatakan bahwa,sebagai Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam perkara ini  dari Kejaksaan Negeri Bulukumba dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan"Tandasnya

Sekadar diketahui,Tersangka RR diduga melakukan  pemalsuan 106 dokumen dalam pengajuan Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) dalam pemrosesan pemberian kredit dengan nilai kredit keseluruhan sebesar Rp.25.000.000.000,- dengan tujuan untuk keuntungan diri sendiri.

Dalam penggeledahan dan penyitaan barang bukti dugaan  perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) tersebut.

Tim penyidik  bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita tanah,bangunan dan kendaraan berupa: 1 (satu) unit Yamaha X Max, 1 (satu) unit Yamaha N Max, 1 (satu) unit Sepeda Motor CBR 250, 1 (satu) unit mobil pick up Grand Max, Bangunan Cafe, Carwash, Vape Store, Percetakan, Salon dan 1 (satu) unit rumah yang merupakan hasil penggeledahan pada hari Sabtu  dan Minggu (10 dan 11 April 2021) di 2 (dua) lokasi yang berbeda, yaitu di Kabupaten Bulukumba dan Kota Makassar.

*QMH.WS

loading...

TerPopuler