Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cempaka Maros,18 Reka Adegan
hj
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
karebaparlementa'

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cempaka Maros,18 Reka Adegan

Sabtu, 07 Agustus 2021,


MAROS.WARTASULSEL.ID-Rekonstruksi kasus pembunuhan
di jalan Cempaka Kelurahan Baju Bodoa Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros Sulawesi Selatan
pada tanggal 09 Juli 2021 pukul 19.00 Wita lalu,dilaksankan di Mapolres Maros,6 /8/2021


Dalam rekonstruksi tersebut,Afrisal alias rambo pelaku pembunuhan atas nama korban Andi Abu Chair alias puang Nompo ( 51 )reka ulang sejumlah adegan

Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka taupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam BAP.

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Nico Erikson mengatakan bahwa, rekonstruksi dengan 18 adegan ini untuk kelengkapan berkas dikejaksaan.

"Rekonstruksi dilakukan secara terbuka agar keluarga korban melihat langsung adegan dalam rekonstruksi tersebut."Kata AKP Nico di Mapolres Maros 7/8/2021

Lanjut kata Nico, Rekonstruksi ini turut dihadiri pihak kejaksaan,utusan keluarga korban dan penasehat hukum tersangka serta perwakilan keluarga korban dari Lantamal Makassar karena anak dari korban anggota Lantamal Makassar

"Pengamanan dalam rekonstruksi melibatkan kurang lebih 50 orang gabungan Sat Reskrim, Sabhara dan Unit Identifikasi Polres Maros"Tandas Nico

Terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 tentang pembunuhan dan penganian berat menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun, penjara "Pungkasnya

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Maros M.Alatas kepada media ini mengungkapkan bahwa, rekonstruksi ini dilakukan karena masih ada fakta yang kami gali.

"Rekonstruksi tersebut ada beberapa fakta fakta yang terungkap tidak sama dengan konsep sebelumnya"Ungkap M.Alatas

Untuk diketahui hadir dalam rekonstruksi tersebut JPU M.Alatas, Penasehat Hukum Tersangka SUPRIONO SH.MH, Perwakilan Dinas Hukum Lantamal VI Makassar MAYOR PASLAN,Penyidik AIPDA FAISAL AMIR SH ,keluarga korban dan para saksi.

*QMH.TIM REPORTING WS*

loading...

TerPopuler