JENEPONTO.WARTASULSEL.ID-Sejumlah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan kerja ke Rest Area (Karamaka) yang berlokasi di Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, Jumat (6/8/2021) lalu.
Kunjungan tersebut atas tindaklanjut Surat Bupati Jeneponto Nomor : 120.23./435/2021, Perihal Permohonan Persetujuan Hibah Tanah Lokasi Pembangunan Rest Area yang ditujukan ke Ketua DPRD Jeneponto dan di disposisi melalui Komisi II DPRD, dan berdasarkan Rapat Internal Komisi II DPRD Jeneponto pada 4 Agustus 2021.
Kunjungan tersebut di pimpin Wakil Ketua I DPRD Jeneponto Irmawati, Ketua Komisi II DPRD Hanapi Sewang. Kunjungan tersebut juga di hadiri anggota Komisi II DPRD lainnya yakni H. Salinringi, Hartono, Abd. Hafid, dan Mega Yanu Arimbi, yangbdi dampingi Staf Sekretariat DPRD.
Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang menjelaskan tujuan anggota Dewan meninjau lokasi Rest Area Bangkala ini, yaitu pertama tindak lanjut kami terkait Surat Bupati Jeneponto yang telah mendisposisikan kepada Komisi II, dan dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme kami di DPRD, kemudian kami langsung mengadakan Rapat Internal untuk membicarakan hal tersebut.
Kemudian di hari itu juga kita langsung melakukan peninjauan perkembangan pembangunan rest area tersebut. Tentunya peninjauan ini bukan ingin mengetahui secara teknis pembangunan tersebut tetapi terkait dengan Rencana Persetujuan Hibah Tanah Pemerintah Daerah yang akan di berikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
*QMH.RAK.JUM*
