Terkait SBU Kadaluarsa Yang Disoal CV.Amal Abadi,Ini Tanggapan Kepala UKPBJ Bulukumba
simak'
pemkab'
pemkab'
dprd'
palopo'
palopo'

Terkait SBU Kadaluarsa Yang Disoal CV.Amal Abadi,Ini Tanggapan Kepala UKPBJ Bulukumba

Senin, 09 Agustus 2021,

ILUSTRASI (Net)

BULUKUMBA.WARTASULSEL.ID-Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Bulukumba Andi Buyung Saputra menjelaskan terkait yang disoal CV.Amal Abadi adanya SBU yang kadaluarsa di akomodir oleh Pokja UKPBJ,Senin  09/08/21 

Pertama tama kami sampaikan terima kasih kepada CV.Amal Abadi atas aduan yg telah di sampaikan ke publik pada jenis pekerjaan, walaupun harusnya memasukkan sebagai bahan/ file sanggahan pada proses disistem LPSE Kabupaten Bulukumba kemarin, namun pokja tidak melihat "sanggahan" ini dimasukkan pada sistem,"Jelas Andi Buyung

Sebenarnya sanggahan diatas sudah dijawab oleh ketua DPK ASPEKINDO sdr H Saiful, H.saing pada laman portal berita yang sama namun pemahaman beliau pasal 2 dan 3 berbeda. 

Pada proses pemilihan penyedia telah ditetapkan CV.Tombong Ratu sebagai pemenang dan pemenang berkontrak sesuai pada portal LPSE Kabupaten Bulukumba.

SBU pemenang berkontrak kadaluarsa pada tanggal 8 Maret 2021.Berarti SBU kadaluarsa setelah surat edaran PUPR 12/21 ditetapkan (SEPUPR 12/21ditetapkan januari 2021). 

Mari kita lihat di Surat Edaran mentri PUPR no.12/21 ayat 3 disebutkan bahwa "SBU jasa konstruksi dan SKK Konstruksi yang habis masa berlakunya SETELAH Tanggal surat edaran ini ditetapkan, dinyatakan masih berlaku sampai 31 Desember 2021."Tandasnya

Jika seandainya SBU kadaluarsa sebelum januari 2021,(sebelum penetapan SEPUPR 12/21) maka pokja akan berpedoman pada ayat 2 yg menyebutkan bahwa "SBU jasa konstruksi dan SKK Konstruksi yang habis masa berlakunya saat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa 2021 sampai dengan surat edaran ini di tetapkan dinyatakan masih berlaku setelah Bukti perpanjangan DIVALIDASI oleh LPJK periode 2021-2024 

Penjelasannya diatas secara sederhana: 
- jika SBU mati setelah januari 2021 otomatis diperpanjang 31 desember 2021 nda perlu validasi (ayat 3, SEPUPR12/21) 

-jika SBU mati sebelum januari wajib validasi LPJK (ayat 2,SEPUPR12/21) 

- ayat 2 dan 3 berdiri sendiri dalam surat edaran ini.

Kami perlu sampaikan pokja bekerja berdasarkan regulasi dan siap mempertanggung jawabkan semua hasil evaluasi dalam proses pemilihan penyedia,"Pungkas Andi.Buyung

Sekadar diketahui, CV.Amal Abadi yang  kalah dalam proses kompetisi Tender Daerah Irigasi Punranga Kecamatan Gantarang Bulukumba,yang di lakukan oleh Pokja UKPBJ hingga oknum PPK dari Dinas PSDA Bulukumba di duga beraroma kolusi dan Nepotisme," Kata Awal Putra.

“Persoalan kalah atau menang dalam proses Tender itu hal yang biasa, kekalahan itu kami terima, cuman persoalannya yang pemenang tender tersebut SBUnya sudah mati (Kadaluarsa), ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami”, tutur Awal Putra.

CV.Amal Abadi mencium adanya aroma "kongkalikong" dari proses tender tersebut dan tidak ada keadilan yang bisa dapatkan baik dari Pokja UKPBJ, PPK hingga ke Kadis PSDA Bulukumba, bahkan ketika pihak CV.Amal Abadi mempertanyakan perihal SBU habis masa berlakunya, namun SBU itu tetap di menangkan oleh UKPBJ.

*QMH.H.SRF*


simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler