4 Perkara Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa 19 Saksi
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

4 Perkara Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa 19 Saksi

Selasa, 21 September 2021,

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.SH.MH

JAKARTA.WARTASULSEL.ID-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan 4 perkara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.SH.MH,Senin 21/9/2021.

Lanjut Leonard menjelaskan bahwa ,ke 4 perkara tersebut yakni,Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),

Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019,"Jelas Leonard

Leonard menambahkan bahwa, Untuk perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terperiksa 9 saksi diantaranya,

DS selaku Relationship Manager (RM) Unit Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta Periode 2016 s/d 2020, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

DWKW selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

BS selaku Komite Pembiayaan I, Unit Komite Pemutus LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

AI selaku Komite Pembiayaan I, Unit Komite Pemutus LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

NS selaku Komite Pembiayaan I, Unit Komite Pemutus LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

HR selaku Reviewer Divisi Analisa Resiko pada LPEI periode November 2012, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI,

SH selaku PGS Kepala Divisi Spesial Audit pada LPEI, diperiksa terkait melakukan audit internal;

RR selaku Kepala Departemen Analisa Resiko, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

FS selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI."Tambahnya

Untuk perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,Saksi yang diperiksa 8 orang masing-masing,

RO selaku Direktur PT. OSO Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

WAW selaku Direktur Pemasaran PT. Asia Raya Kapital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

SKG selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas (dahulu Lautandhana Sekuritas), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

SH selaku Direktur PT. Karingau Industri Sejahtera, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

YM selaku Karyawan PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

MN selaku Sales PT. Ciptadana Sekuritas Asia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);

SV selaku Sales PT. Ciptadana Sekuritas Asia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);

RMA selaku Head Compliance PT. Reliance Sekuritas Indonesia, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT,"Tandasnya

Sementara perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.1  saksi yaitu AZ selaku Mantan Kasi Produksi PT. AMU,dan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019,1 orang saksi yang diperiksa yaitu KH selaku Kepala Divisi Perdagangan dan Pengolahan Ikan PERUM PERINDO Periode 2016-2017,

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M."Pungkas Leonard dalam keterangan tertulisnya

*QMH.WS*

loading...

TerPopuler