Arfan Korban Tabrak Lari Digowa,Jasa Raharja Jamin Biaya Rawatan
hj
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Arfan Korban Tabrak Lari Digowa,Jasa Raharja Jamin Biaya Rawatan

Kamis, 23 September 2021,


GOWA.WARTASULSEL.ID-Arfan, begitu nama lengkap yang diberikan oleh orang tuanya. Arfan yang lahir dan berasal dari Kebumen menjadi korban tabrak lari pengendara motor di Jalan Benteng Somba Opu Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan,23/9/2021

Badannya terhempas sepeda motor yang melaju kencang, mengakibatkan pendarahan hebat membanjiri otak dan mengancam syaraf-syaraf di otaknya. 

Kecelakaan terjadi pukul 2 pagi, di jalan pulang menuju rumah kontrakannya sesaat setelah pria yang berumur 38 tahun ini menutup dan membereskan warung ayam gorengnya, 

Sepuluh menit lamanya Arfan tergeletak di pinggir jalan berlumuran darah hingga seorang tukang becak melihatnya dan membawanya ke Rumah Sakit terdekat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan yang didapatkan dari sistem integrasi antara Kepolisian dan Jasa Raharja,  Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Aulia Redha Martha bersama Petugas Jasa Raharja wilayah Gowa, Iqbal Ferdiawan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pihak terkait untuk proses pendataan korban. 

Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan melalui Kepala Cabang, Ifriyantono menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut. Sejalan dengan Program perlindungan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan, khususnya dalam kasus ini, jika pengendara sepeda motor tertabrak kendaraan bermotor lain di jalan raya, maka terjamin Jasa Raharja. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2017, korban mendapatkan penggantian biaya perawatan maksimum Rp20.000.000,

Lebih lanjut, Ifriyantono menyampaikan bahwa jika korban mengalami cacat tetap, maka diberikan santunan sebesar maksimum 50.000.000 yang disesuaikan dengan persentase cacat tetapnya.

Untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 dan jika korban kecelakaan tidak mempunya ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelanggarakan penguburan sebesar Rp. 4.000.000,-

*QMH.NSR*
loading...

TerPopuler