Diduga Menguasai Lahan Ahli Waris,Kuasa Hukum Ahli Waris dan Ormas Sinri'Jala Melapor Ke Polrestabes
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Diduga Menguasai Lahan Ahli Waris,Kuasa Hukum Ahli Waris dan Ormas Sinri'Jala Melapor Ke Polrestabes

Minggu, 05 September 2021,

KUASA HUKUM dan ORMAS SINRI'JALA

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-
Ahli waris dan kuasa hukum serta pendamping dari Ormas Sinri'Jala Makassar sambangi Polrestabes Makassar guna memenuhi panggilan dari Kanit Takbang Polrestabes,Jumat 3/9/2021

AHLI WARIS LAHAN DI KELURAHAN KAPASA BARU MAKASSAR

Panggilan tersebut tindak lanjut dari laporan kuasa hukum ahli waris lahan di Polrestabes Makassar tanggal 24 /8/2021 lalu,
untuk menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan ahli waris lahan di kelurahan Kapasa  Baru Makassar,

Rahmat selaku kuasa hukum ahli waris kepada media ini mengatakan bahwa, kedatangan kami ke Polrestabes itu untuk memenuhi panggilan Kanit Takbang sekaligus menghadirkan saksi-saksi dari ahli waris sebagai penguatan kepada pihak kepolisian  lokasi yang berada di kelurahan Kapasa Baru yang saat ini di klaim oleh oknum keluarga ahli waris,

"Lahan seluas 4900m2 itu memang hak milik dari ahli waris seperti apa yang tertera pada rincik adalah milik ahli waris, adapun lokasi yang telah terjual hanya 7000m2 dari 119 hektar, dan sisa dari lokasi tersebut seluas 4900m2 itu belum terjual sama sekali,Jelas Rahmat

Lanjut kata Rahmat,jadi otomatis menjadi hak ahli waris yang saat ini sebagai pemegang rincik diperkuat  surat keterangan lurah kapasa raya baru dengan nomor surat keterangan No.593/171/KKR/VIII/2017, sebagai kekuatan untuk mengklaim lokasi tersebut, jika lokasi yang seluas 4900m2 kalau memang lahan itu bersengketa pasti pernah bergulir di persidangan tapi nyatanya lokasi itu,tidak pernah bergulir di pengadilan,Ucapnya

Jadi pengklaiman lokasi tersebut oleh oknum hanya pengklaiman yang tidak memiliki landasan hukum dan surat-surat yang tidak memenuhi syarat yang dimiliki oknum yang mengklaim lokasi 4900m2 tersebut,"Pungkas  Rahmat kuasa hukum ahli waris.

Sementara  Mustafa (Waketum Sinri'Jala) menambahkan,kami disini hanya mendampingi warga yang tertindas hak-hak nya ingin di ambil alih oleh oknum keluarga ahli waris tersebut, dan kami siap memperjuangkan hak warga siapapun itu orangnya, dan terkhusus kasus ini kami akan terus memantau sampai di manapun karena ini sudah  menjadi tugas kami sebagai Ormas yang siap memperjuangkan hak-hak masyarakat yang ingin di rampas oleh oknum-oknum yang mementingkan dirinya tanpa mempedulikan hak orang lain,"Tambah Mustafa

Ketua Sinri'Jala PAC Biringkanaya Sudirman Edy meng-aminkan pernyataan dari Mustafa (Waketum sinrijala), dan kami siap bersinergi dalam hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara ini, apalagi ahli waris ini salah warga kami di bawah kawasan PAC Biringkanaya, wajib rasanya kami membantu beliau,"Ucap Edy

Kanit Takbang Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan dikonfirmasi media ini terkait hal tersebut, tidak memberi  keterangan terkait hal itu.

*QMH.GALANG*


loading...

TerPopuler