Rapat Pembahasan Ranperda RTRW Diskorsing lagi PANSUS 3
simak'
bupati
bupati bone
masmindo

Rapat Pembahasan Ranperda RTRW Diskorsing lagi PANSUS 3

Rabu, 29 September 2021,

H. Syaifullah

BONE.WARTASULSEL.ID-Ketua PANSUS 3 DPRD Bone mengskorsing rapat Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW  di ruang rapat Komisi satu yang di pimpin langsung  H. Syaifullah Latif Manyala,  Senin 27 September 2021.

Sebagaimana disampaikan H. Saifullah Latif Manyala seusai rapat diskorsing kepada awak media,

"Rapat Pembahasan berlangsung secara  kuorum  terpaksa harus di skors seiring adanya regulasi baru yang di terbitkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Permen  No.14 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh kementrian ATR/Tentang penyusunan basis data dan Penyediaan Peta.

Kita tidak ingin lanjutkan pembahasannya, kami akan konsutasikan dulu untuk mendapatkan refrensi yang kuat dalam kelanjutan rapat Ranperda RTRW ini" Ujar H. Syaifullah.

Yang dimaksud disini adalah lebih dari pemetaan tentang wilayah  RDTRnya saja,  tidak berpengaruh di wilayah pertambangan sebagaimana yang dinanti-nanti oleh beberapa orang termasuk kepentingan dari penambang.

Sementara melihat pertambangan yang ada di wilayah perkotaan menurut Syaifullah sebetulnya kalau berdasarkan pemetaan masuk dalam wilayah pertambangan tetapi tidak semua kecamatan yang ada di wilayah kota bisa  masuk, oleh karena kondisinya tidak memungkinkan.

"Ada kecamatan khususnya di perkotaan ini yang didominasi sebagai lokasi pemukiman yang tidak berkesesuaian sebagai daerah pengelolaan tambang, demikian juga di  kecamatan yang nota Bene kecamatan yang banyak lokasi pemukimannya" ujarnya.

Dari Perda yang lalu, ada 12 kecamatan yang ada wilayah  tambang bebatuan yang dulu di sebut golongan 'C '.
Di wilayah kota dulu tidak masuk lokasi tambang bebatuan, setelah PERDA yang baru ini bisa saja terakomodir.

"Saat ini perizinan tambang dikeluarkan oleh Kementerian di pusat, yang dulunya dikeluarkan di daerah kemudian berpindah ke Provinsi.

Meski ada rekomendasi dari daerah dan Provinsi,   namun saya tegaskan  jangan berpikir bahwa yang masuk wilayah pertambangan mutlak bisa ditambang,  belum tentu, harus ada pengkajian terlebih dulu menyangkut AMDALnya dan lain lain persyaratan izin mengelolah tambang" Pungkasnya.

Kami melihat dalam dinamika rapat, ada dua kecamatan yang kami berikan catatan pertimbangan mengenai wilayah tambang batu bara yakni di Kecamatan Lappariaja dan Ujung Lamuru. 

Hal ini disebabkan adanya aspirasi masyarakat yang sering kami terima sehingga perlu dipertimbangkan untuk di masukkan dalam Ranperda, karena kita melihat mudaratnya, banyak keluhan masyarakat mengenai kerusak lingkungan sekitar lokasi tambang batubara, banyak jalan yg rusak dilewati kendaraan beroda Enam yang mengangkut hasil tambang, banyaknya lubang lubang yang tidak direklamasi kembali sehingga menjadi kubangan yang besar dan dalam yang dapat mebahayakan keselamatan masyarakat dan hewan peliharaan.

Ini perlu dikonsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi dan tergantung juga pertimbangan dari Kementerian di Pusat, mudah mudahan tidak dimasukkan sebagai mana harapan kami", Tutup H. Saipullah. 

 **QMH*AHAS**
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler