BONE.WARTASULSEL.ID-Inspektorat Daerah Kabupaten Bone menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LPH ) kepada Wakil Bupati Bone, Drs. H. Ambo Dalle. MM terkait pengolalan keuangan kecamatan dan laporan hasil audit pengelolaan APBDesa tahun anggaran 2020.
Sebanyak 11 Camat dan 8 Kades hadir dalam pertemuan tersebut, Kamis 30 September 2021 lalu,
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari LHP dari desa yang tersisa yang belum di serahkan.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, Drs. A. Muh. Yamin setelah pertemuan menjelaskan,. "bahwa setelah dilakukan evaluasi ditemukan adanya indikasi kerugian daerah yang berupa material dan Administrasi, maka dari itu para Kepala Desa dan Camat diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki atau menyelesaikan semua laporan pertanggungjawaban baik yang sifatnya fisik/ keuangan maupun secara administrasi.
"Apabila dalam waktu yang ditentukan pihak desa dan kecamatan belum juga menyelesaikan laporan pertanggung jawabannya maka akan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," Kata A. Yamin
Menurut A. Yamin sebenarnya dari LHP ditemukan indikasi sejumlah kerugian daerah yang tidak seberapa besar nilainya, seperti temuan temuan yang sifatnya pajak, sifatnya kelebihan pembayaran makanya kami mencoba melakukan pembinaan dan deteksi diri selama 60 hari kedepan untuk menyelesaikannya atau mengembalikannya," tuturnya
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Bone mengatakan bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Daerah (APID) dalam hal ini Inspektorat, tujuannya membantu Bupati untuk melakukan pembinaan internal kepada Camat dan kepala Desa.
"Adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah dengan indikasi beberapa temuan temuan yang menyebabkan adanya kerugian negara, saya kasih waktu 60 hari kedepan untuk di selesaikan," kata H. Ambo Dalle.
Menurutnya bukanlah jumlahnya yang jadi masalah tetapi adanya indikasi potensi kesalahan, itu yang mau di betulkan, seperti juga camat walau tidak ada temuannya tetapi ada Kades diwilayahnya yang masuk laporannya. Sebagai penanggung jawab di wilayahnya yang mewakili Bupati, Camat harus juga datang menghadiri pertemuan ini.
"Pengawasan itu orientasinya pencegahan maka diperdayakanlah APID , setiap tahun 5 kecamatan diambil sebagai sampel," jelas Ambo Dalle.
Oleh karena itu dilakukan penandatanganan MOU antara KAPOLRI, Jaksa Agung dan Kementerian Dalam Negeri guna pembinaan APIP.
Namun sejauh ini Pemerintah Daerah dalam hal ini Inspektorat Daerah menilai semua laporan pertanggungjawaban baik dari desa maupun dari camat masih bisa dipertanggung jawabkan," Tutup Wakil Bupati Bone.
**QMH *AHAS**

