Inspektorat Bone Serahkan LPH Pengelolaan Anggaran Desa Dan Kecamatan Tahun 2020
simak'
bupati
bupati bone
masmindo

Inspektorat Bone Serahkan LPH Pengelolaan Anggaran Desa Dan Kecamatan Tahun 2020

Senin, 04 Oktober 2021,

Wakil Bupati Bone, Drs. H. Ambo Dalle. MM 

BONE.WARTASULSEL.ID-Inspektorat Daerah Kabupaten Bone menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LPH ) kepada Wakil Bupati Bone, Drs. H. Ambo Dalle. MM terkait  pengolalan keuangan kecamatan  dan laporan hasil audit  pengelolaan APBDesa  tahun anggaran 2020.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, Drs. A. Muh. Yamin 

Sebanyak 11 Camat dan 8 Kades hadir dalam pertemuan tersebut,  Kamis 30 September 2021 lalu,

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari LHP dari desa yang tersisa yang belum di serahkan.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, Drs. A. Muh. Yamin setelah pertemuan menjelaskan,.  "bahwa setelah dilakukan evaluasi ditemukan adanya indikasi kerugian daerah yang berupa material dan Administrasi, maka dari itu para Kepala Desa dan Camat diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki atau menyelesaikan semua laporan pertanggungjawaban baik yang sifatnya fisik/ keuangan maupun secara administrasi.

"Apabila dalam waktu yang ditentukan pihak desa dan kecamatan belum juga menyelesaikan laporan pertanggung jawabannya maka akan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH),"  Kata A. Yamin

Menurut A. Yamin sebenarnya dari LHP ditemukan indikasi sejumlah kerugian daerah yang tidak seberapa besar nilainya, seperti temuan temuan yang sifatnya pajak, sifatnya kelebihan pembayaran makanya kami mencoba melakukan pembinaan dan deteksi diri selama 60 hari kedepan untuk menyelesaikannya atau mengembalikannya," tuturnya

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Bone mengatakan bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Daerah (APID) dalam hal ini Inspektorat,  tujuannya membantu Bupati untuk melakukan pembinaan internal kepada Camat  dan kepala Desa. 

"Adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah dengan indikasi beberapa temuan temuan yang menyebabkan adanya  kerugian negara, saya kasih waktu 60 hari kedepan untuk di selesaikan,"  kata H. Ambo Dalle.

Menurutnya  bukanlah jumlahnya yang jadi masalah tetapi adanya indikasi potensi kesalahan, itu yang mau di betulkan, seperti juga  camat walau tidak ada temuannya tetapi ada Kades diwilayahnya yang masuk laporannya. Sebagai  penanggung jawab di wilayahnya yang mewakili Bupati, Camat harus juga datang menghadiri pertemuan ini.

"Pengawasan itu orientasinya pencegahan maka diperdayakanlah APID , setiap tahun 5 kecamatan diambil sebagai sampel," jelas Ambo Dalle.

Oleh karena itu  dilakukan penandatanganan MOU antara KAPOLRI, Jaksa Agung dan Kementerian Dalam Negeri guna  pembinaan APIP. 

Namun sejauh ini Pemerintah Daerah dalam hal ini Inspektorat Daerah  menilai semua laporan pertanggungjawaban baik dari desa maupun dari camat masih bisa dipertanggung jawabkan," Tutup Wakil Bupati Bone.

 **QMH *AHAS**
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler