Pengelolaan Dana Bos ,7 SD Dan 7 SMP Disampel Inspektorat Bone Dalam LHP
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Pengelolaan Dana Bos ,7 SD Dan 7 SMP Disampel Inspektorat Bone Dalam LHP

Minggu, 17 Oktober 2021,


BONE.WARTASULSEL.ID- Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) ke UPT 7 SD dan 7 SMP di hadapan Wakil Bupati Bone, Drs. H. Ambo Dalle,  MM, diruang kerja WABUP, Jumat, 15 Oktober 2021 lalu, setelah melaksankan pemeriksaan terhadap 7 SD dan 7 SMP di Kabupaten Bone sebagai sampel terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah ( Dana BOS ).

Turut Hadir, Plt. KADIS Pendidikan, Drs. A, Fajaruddin, MM dan Sekretaris DINAS Pendidikan, Drs. Nursalam, bersama 14 UPT  Sekolah yang masuk LHP.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, Drs. A. Muh. Yamin AT, MSi
saat di temui awak media di ruang kerjanya setelah pertemuan dengan WABUP, sekitar  jam 15. 55  WITA menyampaikan,  "Dana bos merupakan bahagian dari PKPT Ispektorat yaitu program kerja  pemeriksaan tahunan.

Sebelum dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu  dikoordinasikan dengan DIKNAS, karena DIKNAS  punya Monet yang bisa memperlihatkan sekolah yang perlu kita sentuh dalam rangka pemeriksaan, misalnya adanya keterlambatan pelaporan sehingga itu yang menjadi evaluasi", tuturnya.

A. Yamin mengatakan, "ada 14 sekolah yang diambil sebagai sampel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Dana Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) yaitu 7 SDN dan 7 SMPN.

14 sekolah yang disampel,  semua ada  temuan,  ada temuan fisik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara begitupun juga pelaporan yang tidak sesuai.

Pada intinya ada dua temuan, temuan administrasi dan temuan fisik, yang berpotensi kerugian negara” ungkapnya

Lanjut, Artinya secara administrasi kalau SPDnya cacat atau ada kekurangan yang tidak bisa di lengkapi maka otomatis itu berpotensi kerugian negara, contoh diadakan pertemuan tidak ada daftar hadir, walaupun ada dokumentasi poto, makanya disuruh lengkapi kapan tidak bisa lengkapi artinya fiktip pertemuannya, berati berpotensi kerugian negara.

Termasuk pajaknya, kalau tidak disetor, sudah jelas ada kerugian, ini yang perlu di lihat apakah pajaknya tidak disetor dengan kesengajaan atau ada faktor kelalaian bahkan ketidak tahuan bendaharanya”, Jelasnya.

Dari temuan itu maka di beri kesempatan 60 hari untuk menyelesaikannya sekaligus menekankan ke DIKNAS bahwa perlu ada strategi khusus yang dibuat setidaknya Monepnya harus di efektifkan untuk mengevaluasi.

Ini baru 14 sekolah sebagai sampel saja jika secara keseluruhan tidak tertutup kemungkinan ada temuan semua.

Jadi sekiranya nanti dengan waktu 60 hari kesempatan yang diberikan tidak bisa selesaikan pertanggung jawaban keuangannya maka nanti akan diserahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” tegasnya.

Ditempat terpisah Wakil Bupati Bone menyampaikan ke awak media setelah penyerahan LHP, 

" tadi itu kita menyerahkan hasil pemeriksaan Ispektorat kepada beberapa UPT SD maupun SMP, kita berharap melalui penyerahan LHP itu,  pembinaan terkait penggunaan Dana Bos di sekolah sekolah bisa lebih baik dimasa masa yang akan datang dan hal yang sama juga kita lakukan terhadap LHP kepala Desa, alhamdulillah bersama Ispektorat Daerah banyak kemajuan kemajuan  yang hisa kita capai terutama pengelolaan Anggaran didesa maupun insyaAllah ini nantinya pengelolaan Dana Bos di sekolah sekolah.

Kita berharap dengan penyerahan LHP itu, insyaAllah temuan temuan  yang selama ini kita temukan berkaitan dengan temuan administrasi dan temuan materil semua bisa kita selesaikan.

Kita kasih waktu  paling lama 60 hari, tapi saya sampaikan kalau bisa selesai besok, lebih cepat labih baik", tutup H. Ambo Dalle, wakil Bupati Bone.

**QMH*AHAS**
loading...

TerPopuler