Pernyataan Ketua PGRI Soppeng Akan Selidiki Fraksi Nasdem dan PDIP DPRD Soppeng, Ini Tanggapan Ketua Fraksi Nasdem
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Pernyataan Ketua PGRI Soppeng Akan Selidiki Fraksi Nasdem dan PDIP DPRD Soppeng, Ini Tanggapan Ketua Fraksi Nasdem

Minggu, 05 Desember 2021,

KETUA FRAKSI NASDEM DPRD SOPPENG,A.MAHFUD

SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Pernyatan oknum ketua PGRI Soppeng Azis Makmur di salahsatu media yang akan menyelidiki ketidak hadiran fraksi Nasdem bersama PDIP, dalam Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng, tentang Perlindungan Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik, yang di gelar di ruang rapat DPRD beberapa waktu lalu, di tanggapi Ketua Fraksi Nasdem DPRD Soppeng A.Mahfud

Ketua Fraksi Nasdem A.Mahfud dikonfirmasi media ini ,Sabtu 4/12/2021 terkait pernyataan oknum ketua PGRI menegaskan ,Apasih haknya dan kapasitas dia akan menyelidiki anggota dewan,apa enda keliru!!!

"Kalau memang ingin menyelidiki 
tolong didampingi APH yang resmi karena hal tersebut ada kaitannya dengan penggunaan uang negara.Jadi pernyataan tersebut kami anggap" kacang kacangan"Tegas Ketua Fraksi Nasdem DPRD Soppeng A.Mahfud yang biasa disapa A.Pulli 

Lebih lanjut Ketua Fraksi Nasdem DPRD Soppeng menjelaskan bahwa,boikot Paripurna yang dilakukan pihaknya murni karena persoalan yang sangat krusial menyangkut pelanggaran tata tertib persidangan.

Bahwa fraksi Nasdem tidak ada sedikitpun niatnya untuk memperlambat dan menghambat ke 3 Ranperda ini apalagi Ranperda mnyangkut Perlindungan Pendidik,Tenaga Kependidikan dan Peserta didik yang sangat kita butuhkan bersama, Kenyataannya seluruh tahapan ke 3 Ranperda ini Fraksi Nasdem mengikutinya yang rencana penetapannya tgl 30 November 2021.

" Kami sama sekali tidak punya niat untuk menghalangi penetapan Ranperda ini menjadi Perda, Tetapi ini kami lakukan murni karena ada tata tertib yang dilanggar dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.Ini alasannya kami mengambil sikap seperti ini."

" Sebenarnya, sebelum rencana paripurna ini dilaksanakan, kami sudah meminta kepada pimpinan dewan untuk menggelar pertemuan seluruh pimpinan Fraksi untuk membahas persoalan ini. Tapi ternyata itu tidak direspon, akhirnya kami harus menempuh cara pemboikotan seperti ini" ujar A Mahfud

Menurut A Mahfud, persoalan krusial yang dimaksud pihaknya adalah perubahan jadwal paripurna yang diputuskan oleh hanya 15 anggota DPRD Soppeng, sementara menurut tata tertib DPRD Soppeng, dalam pembahasan tingkat II seperti itu, tata tertib DPRD mengatur harus minimal diikuti minimal 15 plus 1 Anggota DPRD.

"Bagi kami, bila sebuah keputusan penting dihasilkan oleh sebuah proses yang cacat prosedur,maka keputusan ini tidak sah secara hukum. Kalau hal seperti itu dipaksakan, maka kemungkinannya bukan hanya out putnya yang bermasalah secara hukum tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara"Ujarnya

Dari informasi yang disampaikan A Mahfud, masalah ini bermula dari hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Soppeng pada 15/11/2021 yang memutuskan Paripurna penetapan 3 Ranperda akan dilaksanakan pada tanggal 30/11/2021.

Namun,kemudian jadwal ini berubah karena Bupati dan Ketua DPRD Soppeng tidak berada ditempat, sehingga jadwal berubah  menjadi tanggal 1/12/2021 berdasarkan rapat paripurna perubahan jadwal penetapan 3 Ranperda pada tanggal 26/11/2021.

Pada saat rapat perubahan jadwal ini dilaksanakan ternyata tidak memenuhi syarat kourum karena hanya dihadiri 15 anggota DPRD Soppeng yang seharusnya dihadiri 50 %+1 anggota DPRD dari 30 Anggota DPRD Soppeng,


*QMH.WS*




loading...

TerPopuler