Ket Gambar:Jurnalis wartasulsel.id (ENO)Saat Konfirmasi Dengan Karowassidik Brigadir Jendral Polisi Iwan Kurniawan,S.I.K.M.Si di Mabes Polri,14 Januari 2022
JAKARTA.WARTASULSEL.ID-Penetapan tersangkan HAMSUL oleh Polda Sulsel terkait laporan LP/B/ 121 /1V /2021 / SPKT tanggal 20 April prihal tindak pidana penipuan dan pengelapan yang di maksud pasal 378 dan 372 Jo pasal 55 KUHP dengan pelapor Jimmy Candra dinilai "terburu buru "
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri ,bahwa penetapan status
tersangka tidak di dukung oleh 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP.
Sebelumnya PLT Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan dikonfirmasi wartasulsel.id Senin 3/1/2022 lalu Mapolda menjelaskan bahwa,Ini adalah hak masyarakat untuk meminta gelar perkara khusus di Wassidik Bareskrim Polri sudah ditempuh dengan hasil penetapan tersangka terburu buru dan dianggap tidak didukung dengan alat bukti yang sah.
Kembali kemekanisme hukum bahwa penetapan tersangka itu melalui proses gelar perkara dan penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 orang tersangka,"Jelas Ade Indrawan
Apa bila ke 3 tersangka ini merasa keberatan penetapan tersangka silahkan melalui jalur hukum,gunakan pra peradilan ,silahkan adu argumentasi dipengadilan dalam rangka pra peradilan apapun putusan pengadilan itulah yang diterima penyidik."Tandasnya
Terkait kepastian hukum tersangka HAMSUL setelah Wassidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus dengan hasil tidak di dukung oleh 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP,
Sementara Bareskrim Polri melalui Karowassidik Brigadir Jendral Polisi Iwan Kurniawan,S.I.K.M.Si dikonfirmasi langsung jurnalis wartasulsel.id di Mabes Polri,Jumat 14/1/2022 lalu menegaskan bahwa,kami sudah rekomendasikan ke penyidik Polda Sulsel untuk menambah alat bukti karena saat ini belum cukup 2 alat bukti tersangka HAMSUL.
"Kalau sudah tersangka dan merasa keberatan ajukan kepenuntut umum untuk upaya hukumnya melalui praperadilan, kalau engga mau pra peradilan ya konsekuensinya harus tuntas sampai kejaksaan dan harus P21,
Kalau P21 nanti kita liat hasil supervisi,misalnya alat bukti belum bisa dipenuhi atau tidak ada bukti tambahan dari sebelumnya kita akan lakukan pemeriksaan pendahuluan kepada penyidik,"Tegas Iwan Kurniawan
Lanjut Jenderal Bintang Satu ini menambahkan bahwa, terkait kode etik dalam kasus ini, misalnya penyidik tetap ngotot melanjutkan ke kejaksaan ,pada saat kita supervisi tidak ada bukti tambahan itu pelanggaran kode etik bisa masuk dan Propam yang tangani.
"Batas waktu yang diberikan kepada penyidik untuk melengkapi adalah 1 bulan apakah sudah dilengkapi atau belum.Bilamana belum mampu menambah
alat bukti harus SP3 perkara ini"Tambahnya
Pada prinsipnya hasil gelar perkara khusus kita rekomendasikan belum cukup bukti.Silahkan penyidik me lengkapi buktinya dengan batas waktu satu bulan untuk dilengkapi
Bilamana SP3 kasus ini, terlapor bisa lakukan upaya hukum melalui pra peradilan.Dan apabila penyidik ada tambahan alat bukti dari sebelumnya berarti dugaan penyimpangan tidak ada,"Pungkas Brigadir Jendral Polisi Iwan Kurniawan,di Mabes Polri,14 /1/2022 lalu
Sekadar diketahui, Hamsul dilapor oleh Jemmy di Polda Sulawesi Selatan terkait big coint
*QMH.ENO*