Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu Kembali Eksekusi Terpidana Korupsi
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu Kembali Eksekusi Terpidana Korupsi

Kamis, 13 Januari 2022,


PASANGKAYU.WARTASULSEL.ID-Kinerja luar biasa tidak henti-hentinya diperlihatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar. Setelah melakukan eksekusi salah seorang terpidana Korupsi beberapa waktu lalu, di Bulan yang sama kembali Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu mengeksekusi 2 Orang terpidana Korupsi, Kamis (13/01-2022).


Dalam eksekusi tersebut, Trio (3) Kepala Seksi (Kasi) Kejari Pasangkayu menjadi Ketua Tim Eksekutor di antaranya Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendryko Prabowo,SH, Kasi Intel M Zaki Mubarak,SH dan Kasi Barang Bukti (BB) Pangerang,SH.

Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu, Hendryko Prabowo, saat diwawancarai media ini menjelaskan bahwa eksekusi 2 orang terpidana korupsi terkait perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Kegiatan Bibit Unggul Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013 atas nama (An) HASBUDI Bin CAMBA berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3829K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang amarnya menjatuhkan pidana penjara selama5 dan denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam ) bulan kurungan dan membayar uang penganti sebesar Rp.1.692.500.000 subsidair 1 (satu) tahun penjara DAN Terpidana An HAMRULLAH SAID berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3813K/Pid.Susu/2021 tanggal 18 November 2021. menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidar 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.80.000.000 subsidair 6 ( enam) bulan kurungan.

"Para terpidana saat ini di tahan dan akan menjalani hukumannya di Rutan Klas II B Mamuju", ungkapnya.

Hendryko juga menjelaskan para terpidana melalui kuasa hukumnya Ester,SH menyerahkan kepada tim Jaksa Eksekutor untuk selanjut untuk di eksekusi di Rutan Kelas 2 B Mamuju. Ia juga menceritakan terpidana Hasbudi sempat berada ke Malili dan timnya sempat melakukan pencarian selama 1 minggu.

"Sempat kami mengalami pencarian selama 1 minggu terhadap salah satu terpidana, dan Alhamdulillah saat ini telah membuahkan hasil", ucapnya.

Lebih jauh Hendryko menegaskan agar para terpidana korupsi yg sudah dijatuhi hukuman tingkat terakhir tingkat Mahkamah Agung (MA) agar tidak melarikan diri dan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tidak ada tempat yg aman untuk bersembunyi, pasti kami akan cari kemanapun kalian berada", tegasnya. 

*QMH.E SYAM*
loading...

TerPopuler