PALOPO.WARTASLULSEL.ID- Sat Lantas Polres Palopo, mengeluarkan himbauan
kepada penjual/bengkel masyarakat pengguna knalpot racing(Bogar).
Himbauan tersebut, yakni dilarang menjual bebas knalpot racing yang tidak sesuai standar SNI.
Sehubungan dengan itu, Koordinator Luwu Raya dari media Warta Sulsel. Id, (Online & Cetak), saat mengkonfirmasi Kasat Lantas Polres Palopo, AKP. Suryanto, terkait hal tersebut, ia menjelaskan, bahwa himbauan ini diperuntukkan bagi para penjual/bengkel dan masyarakat.
" Bagi penjual, bengkel dan masyarakat pengguna knalpot racing, " Ujar Kasat Lantas Polres Palopo. Senin, 7 Februari 2022.
Tak hanya itu, Suryanto, menegaskan bahwa dilarang menjual bebas knalpot racing.
" Dilarang menjual bebas knalpot racing yang tidak sesuai standar SNI, " Tegas Suryanto.
Bagi penjual, bengkel dan masyarakat
yang menggunakan knalpot racing atau Bogar
" Melanggar UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 JO pasal 106 ayat 3 dapat di pidana paling lama 1 bulan dan denda maksimal RP. 250.000, " Jelasnya.
Untuk itu, bagi penjual, bengkel, dan masyarakat agar tidak menjual bebas knalpot racing.
" Dikarenakan melanggar dan dapat menganggu ketentraman warga masyarakat (Bising), bagi pengguna jalan dan pejalan kaki. Pengendara yang menggunakan knalpot bogar ada kami amankan, " Pungkasnya.
*QMH. Yoga*
