MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel dan Kejari Gowa dipimpin Kasi Intel Gowa (Andi Faiz Alfi Wiputra, S.H, M.H) dan dibackup Tim Jatanras Polres Gowa berhasil mengamankan terpidana Sri Dewi Riniyasti, S.H.,M.H di Rumah Makan Pallu-Pallu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,Jumat 25 Februari 2022 Sekitar Pukul 15.45 WITA,
Terpidana Sri Dewi Riniyasti Amirullah pekerjaan notaris kelahiran Ujung Pandang(56) domisili jalan H.A. Mappanyukki Kota Makassar atau Jalan Tumanurang Sungguminasa Kabupaten Gowa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil.SH.MH menjelaskan bahwa,Sri Dewi Riniyasti dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Sungguminasa Kabupaten Gowa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan Amar Putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Penipuan" sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara Selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan," Jalas Idil
Mantan Kasi Pidum Kejari Pare- Pare Idil .SH.MH menambahkan,Terpidana diamankan, karena dipanggil secara patut sebagai terpidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa sesuai alamat pada putusan dan berkas perkara, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan tersebut, oleh karenanya dilaksanakan pencarian secara intensif dan ahirnya berhasil diamankan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Gowa. Selanjutnya terpidana dibawa menuju Kejari Gowa guna pelaksanaan eksekusi,"Tambah Idil
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghimbau kepada seluruh terpidana dan DPO Kejaksaan se-Sulawesi Selatan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para terpidana dan DPO
*QMH.WS*

