MINAHASA.WARTASUKSEL.ID-Kebun Minahasa-Halmahera
merupakan salah satu unit usaha PT. Perkebunan Nusantara XIV
yang berkantor pusat di Kota Manado.
Dari 4 afdeling, salah satunya Afdeling Marinsow (Minahasa Utara) yang terletak di Desa
Marinsow, Kecamatan Likupang, Kabupaten
Minahasa Utara. Terdapat komoditi kelapa
hybrida yang dibudidayakan di atas tanah
hak guna usaha (HGU) seluas 1.440,16 Ha.
Sekretaris PTPN XIV, Jemmy Jaya, menguraikan luasan lahan sebagai berikut, Minahasa Utara luasnya 1440,16 Ha, Minahasa Selatan luasnya 700 Ha, dan di Halmahera Utara 1200 Ha.
Hak Guna Usaha (HGU) Kebun di Minasa Utara berakhir di 2015 dan 2 tahun sebelum berakhir sudah dilakukan permohonan perpanjangan dan pada tahun 2018 telah diukur oleh BPN / ATR Pusat dgn luasan 1370 Ha, saat ini masih menunggu rapat panitia B dan rekomendasi yg belum di keluarkan oleh pemerintah Prov Sulut.
Sebagian kecil dari luasan 1370 Ha
Lahan di Minahasa Utara dimanfaatkan sebagai akses jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yg di Kelola oleh PT MPRD sedangkan Lahan milik PTPN XIV seluas 1370 H belum masuk dalam kawasan KEK, yang merupakan program pemerintah pusat didukung provinsi yaitu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
Beberapa waktu lalu, lahan tersebut diminta oleh pemerintah Provinsi agar dijadikan infrastruktur jalan seluas 8,6 Ha. *Pelepasan lahan* ini sudah mendapat izin dari pemegang saham tetapi terkendala belum di berikan ganti rugi oleh pihak provinsi. Bahkan terdapat lahan *lain* yang sudah dibangun seluas 6 Ha dari desa Marinsow menuju Pantai Paal yang digunakan sebagai jalan dan belum ada Permohonan apalagi ganti rugi.
"Lahan sudah dimanfaatkan tanpa ada izin, *prinsipnya PTPN XIV mendukung program Provinsi mengembangkan DPSP Likupang*, hanya saja harus sesuai ketentuan melalui regulasi dalam hal ini prosedur yang berlaku," ujarnya.
*Sesuai PP No. 18 Tahun 2021, meskipun HGU telah berakhir, namun bekas pemegang HGU masih mendapat prioritas untuk memperpanjang HGU tersebut dan PTPN XIV telah memproses sesuai ketentuan yang berlaku.*
"Di tegaskan kembali lahan seluas 1370 Ha di Marinsow tidak termasuk dalam KEK, lahan milik PTPN XIV tersebut hanya sebagai penyangga atau penghubung menuju karena dijadikan jalan menuju KEK," jelasnya
Atas dasar tersebut inisiatif PTPN yakni mengadakan rapat koordinasi *beberapa waktu yang lalu* dihadiri Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan BUMN, Carlo Brix Tewu, Direktur Umum PTPN *III Holding Doni Gandamihardja*, pemerintah provinsi dan instansi terkait. Pertemuan tersebut membahas solusi terkait pemanfaatan lahan oleh provinsi.
“Kedepannya kita berharap aset yang menjadi milik PTPN bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin baik melalui program ataupun Kerjasama dari berbagai pihak. Perekonomian masyarakat akan terangkat seiring pengembangan program ini,” jelas Jemmy.
*QMH.WS*
