BONE.WARTASULSEL.ID-Sat Narkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap para pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu, dan pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu dan sekaligus sebagai pemakai narkotika tersebut.
Hal ini disampaikan Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muchtar kepada awak media pada hari Jumat malam, 25 Pebruari 2022.
Ipda Rayendra menjelaskan bahwa ,Para pelaku masing masing, 1. WW , Umur : 24 tahun, Kelamin : Laki-Laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
2. MF, Umur : 17 Tahun, Kelamin: Laki laki, Alamat : Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
3. RM, Umur: 22 Tahun, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.
4. AM, Umur : 18 Tahun, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.
5. AW, Umur : 39 Tahun, pekerjaan : Swasta, alamat : Kecamatan Bego Kabupaten Bone.
Kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 , jam 12.00 Wita, bertempat di Desa Bulu, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone Pihak Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku sdra WW dan sdra MF secara tertangkap tangan sedang memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 ( satu ) sachet jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening selain itu dilokasi tempat kedua pelaku berada ditemukan 1 ( satu ) Unit Hanphone Merk Oppo warna merah dengan Sim card dan 1 ( satu ) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik Merk Club selanjutnya dari pengakuan kedua pelaku kalau 1 ( satu ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening tersebut adalah sabu yang sebelumnya di peroleh dari tangan sdra MF seharga Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) sehingga pada hari itu juga sekira pukul 12.15 Wita, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan mengangkap saudara RM tepatnya di Desa Bulu, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone yang saat itu bersama dengan saudara AM,"Jelasnya
Kemudian dalam penguasaan saudara RM dan saudara AM ditemukan 1 ( satu ) buah tempat Permen yang di dalamnya terdapat 2 ( dua ) sachet sabu ukuran kecil masing – masing tersimpan dalam plastik klip / bening serta plastik bening , 3 ( tiga ) lembar plastik klip / bening bekas pembungkus sabu , 1 ( satu ) batang pirex kaca , Uang tunai sebanyak Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) Unit Hanphone Merk Samsung A50 warna hitam dengan Sim Card dan dari pengakuan saudara RM kalau 1 ( satu ) sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening tersebut sebelumnya telah dikomsumsi sebahagian berdua dengan saudara AM.
selanjutnya dari pengakuan saudara RM kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dari saudara AW Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 127 ayat ( 1 ) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,"Pungkasnya
**QMH*AHAS**
