DPD APKLI Bone Sepakat POL PP "Tata PKL di Event MTQ ke 32 Tingkat Provinsi SULSEL"
jmsi'
luwu'

DPD APKLI Bone Sepakat POL PP "Tata PKL di Event MTQ ke 32 Tingkat Provinsi SULSEL"

Rabu, 15 Juni 2022,


BONE.WARTASULSEL.ID-
Masyarakat sudah akrab dengan istilah PKL atau pedagang kaki lima. Penamaan pedagang kaki lima biasa diberikan kepada pedagang yang berjualan menggunakan gerobak atau tenda di trotoar pinggir jalan.

Menurut Iwan Hammer, ketua DPD APKLI Kabupaten Bone,
Kehadiran pedagang kaki lima sudah ada sejak zaman Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles (1811-1816). Pemerintah Belanda membuat peraturan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pedestrian atau pejalan kaki, yang saat ini diberi nama trotoar. Lebar ruas untuk sarana tersebut adalah lima kaki atau satu setengah meter," tuturnya.

"Sarana pedestrian yang cukup luas di samping jalan raya akhirnya dimanfaatkan oleh warga untuk menggunakannya sebagai tempat untuk menjajakan dagangannya. Adakala mereka menggunakan kesempatan berjualan di ruas jalan tersebut sembari beristirahat," urainya.

Lalu, dari mana munculnya penamaan pedagang kaki lima? "ternyata, istilah ini merupakan implikasi dari sebuah kesalahan terjemahan yang dilakukan dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia. 

Istilah trotoar selebar lima kaki yang dicanangkan oleh Raffles disebut Five Foot Way, dan para pedagang yang berjualan di trotoar tersebut pun disebut sebagai Five Foot Way Trader. Lantas, ketika diterjemahkan ke dalam Bahasa Melayu, istilah five foot rupanya disalahmaknakan sebagai kata majemuk.

Seorang pengamat politik Indonesia dari Ohio State University, William Liddle, dalam buku Pedagang yang Berkaki Lima, menyebutkan kebijakan trotoar lima kaki ini diterapkan juga di Chinatown saat bertugas di Singapura pada 1819. Nah, ternyata kata five foot yang artinya lima kaki (satuan panjang) malah diterjemahkan menjadi kaki lima dalam bahasa Melayu," jelasnya.

"Istilah ini kemudian menjalar ke berbagai kota di seluruh pelosok negeri dan akhirnya hingga saat ini para pedagang tersebut masih saja disebut sebagai pedagang kaki lima (PKL)

Sejak saat itu, keberadaan pedagang kaki lima sebagai salah satu penghuni tetap trotoar (yang sebelumnya dikhususkan untuk para pejalan kaki) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia. Dengan adanya PKL di trotoar, terjadilah simbiosis mutualisme antara para pedagang dan para pejalan kaki." Tambahnya.

Implikasi buruknya adalah dengan semakin banyaknya PKL yang bertebaran di trotoar, jalanan semakin menyempit dan kendaraan serta para pejalan kaki susah untuk mendapatkan akses jalan.
Karena itu, pemerintah sedang giat merelokasi para pedagang kaki lima ke suatu area yang lebih memudahkan mereka untuk menjajakan dagangannya sehingga bisa mengurangi resiko kemacetan dan memperindah tata kota.

Syukur Alhamdulillah untuk PKL di Bone, sudah  ada PERDA  PKL Yang diinisiasi Anggota DPRD kabupaten Bone periode 2014-2019, sehingga lahirlah PERDA Nomor 1 tahun 2020 , Sisa menunggu PERBUPnya," ungkap Iwan Hammer,  ketua DPD APKLI kab Bone.

Berangkat dari pemikiran diatas dan kepedulian terhadap kelangsungan hidup PKL Juga sebagai salah satu Dewan Penasehat/Pembina Asosiasi pedagang kaki lima Indonesia,
APKLI Kabupaten Bone , Andi  Akbar, S.Pd,.M.Pd ( KASAT POL PP Kabupaten Bone ) sengaja mengundang Ketua bersama pengurus DPD APKLI kabupaten Bone bertandang di kantornya, Jln Ahmad Yani , Rabu pagi 15 Juni 2022.

Andi Akbar  mengajak APKLI Bone untuk menata PKL PKL  yang Akan berjualan pada event MTQ ke 32 tahun Bone, sesuai tempat yang telah disepakati bersama dengan Unsur FORKOPIMDA.

"Agar APKLI menata seluruh PKL PKL yang nantinya Akan berjualan saat pelaksanaan Event MTQ tingkat propinsi Sulawesi Selatan Yang sisa 7  hari Waktu pelaksanaan pada Tgl 22 Juni ( penjemputan Kafilah kafilah )   sampai penutupan MTQ  tgl 1 Juli 2022,"  tutur Andi Akbar.

**QMH*AHAS**
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler