MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Babak baru soal pembayaran dugaan pembayaran fiktif tunjangan profesi guru (TPG) terhadap oknum guru SMAN 6 Pangkep yang berinisial "Bas" sebab yang bersangkutan diduga tidak pernah masuk mengajar selama empat bulan yakni, januari hingga april 2022 kini memantik polemik. Demikian yang dikutip media ini pada salah satu media online di Makassar.
Informasi yang di peroleh media ini di Disdik Sulsel kamis, 16 Juni 2022 terungkap bahwa, akibat pembayaran dana sertifikasi guru yang di sinyalir fiktif maka Inspektorat Sulsel akan segera memanggil kepada masing-masing yang bersangkutan yakni, Kepala SMAN 6 Pangkep yang terletak di Kecamatan Liukang Tangngaya, guru, pengawas serta Cabdis Wilayah IX Pangkep, kemungkinan pemanggilan Inspektorat akan dilakukan jumat besok atau senin depan.
Sementara informasi lainnya menyebutkan bahwa, sangat menyayangkan hal ini terjadi, sebab pembayaran TPG bagi guru yang tidak melaksanakan tugas itu sama halnya telah menikmati upah tanpa kerja dan secara otomatis merugikan uang negara dan ini sangat berbahaya, sebab bukan tidak mungkin akan ditiru guru yang lainnya, sehingga prilaku ini harus dihentikan, katanya.
Karena itu lanjut sumber itu, apapun alasannya seorang ASN termasuk guru haram hukumnya tidak melaksanakan tugas pokoknya tanpa alasan yang kuat.
Terkait dengan hal itu, baik kepala sekolah maupun pengawas bina, telah melakukan kroscek dan guru yang bersangkutan memang tidak layak menerima TPG, tetapi pihaknya heran kenapa guru tersebut bisa menerima TPG, ujar sumber kepada media ini Rabu, 15 Juni 2022.
Sementara Kacabdis Wilayah IX Pangkep Drs.Jumain yang dikonfirmasi media ini melalui WA nya kamis, 16 Juni 2022 pukul 11.50 tidak menanggapinya.
Hingga berita ini tayang Kacabdis Wilayah IX Pangkep memilih bungkam tanpa ada balasan WA.
Bahkan ada informasi jika hal itu sudah diketahui Gubernur Sulsel dan tentu saja masalah tersebut menjadi fokus perhatiannya.
*QMH.YUN*
